Terkait Instruksi Penutupan Tempat Wisata, Ini Kata Pelaku Usaha di Pandeglang

Hut bhayangkara

Ketika dikonfirmasi terkait Tempat wisata seperti Hotel atau Cotage yang masih buka setelah Instruksi Gubernur dikeluarkan, Asmani menjelaskan Bahwa dalam Instruksi tersebut memang tidak dijelaskan objek wisata seperti apa yang harus ditutup. sebagai OPD teknis di tingkat Daerah, dirinya hanya mengikuti Instruksi dari Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

“Yang jelas kami sebagai Dinas Pariwisata ditingkat Daerah hanya bertugas mengikuti Instruksi dari Gubernur, adapun terkait jenis tempat wisata seperti apa, dalam Ingub tersebut tidak ada,” jawabnya.

Ditempat terpisah Kabag TimTranmas Satpol PP Kabupaten Pandeglang Juhanes Waluyo mengatakan tentang Instruksi Gubernur yang ditunjukan kepada Bupati, tentang penutupan sementara tempat wisata dari tanggal 15 sampai 30 Mei 2021. Tidak adanya keterangan spesifik di Instruksi Gubernur dan kalau di surat edaran Gubernur, tidak secara spesifik menyebutkan apakah wisata air, apakah wisata Alam tidak, hanya menyebutkan seluruh objek wisata ditutup sementara. Begitupun sama jadi sifatnya umum mencakup semua pengelolaan Pariwisata yang ada di Kabupaten Pandeglang, baik seperti di laut seperti Carita kemudian Wisata air seperti DM, terus Cas, dan wisata yang lainnya, perlakuannya sama. ditutup sampai dengan tanggal 30,” katanya.

Loading...

Ketika dikonfirmasi terkait fakta dilapangan, bahwa Hotel masih buka setelah Instruksi tersebut keluar. Lelaki yang akrab dipanggil Joe inipun menerangkan bahwa Hotel berbeda dengan Objek, Karena Hotel mempunyai prokes yang ketat, namun dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, wisata pantai yang menggunakan karcis ditutup. Karena dapat menimbulkan kerumunan Orang.

“Kalau Hotel dan Objek itu berbeda jangan disamakan, kalau objek wisata, kenapa ditutup sementara karena dapat menimbulkan kerumunan, intinya disana menimbulkan kerumunan, mengundang banyak orang yang datang. Tanpa menerapkan protokol kesehatan. Kalau Hotel berbeda, kamar-kamarnya berbeda, maksimal pembatasan Tamunya jelas, jangan salah penafsiran, kalau Hotel buka, karena bukan merupakan objek wisata. Itu merupakan tempat yang menginap, prokesnya lebih ketat lagi kalau di Hotel,” terangnya.

Terakhir Joe menghimbau kepada Masyarakat dan pengelola objek wisata khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang dalam Rangka pencegahan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Pandeglang. Supaya dapat menahan diri untuk membuka dan berlibur sampai tanggal 30 Mei. Karena belum ada revisi atau Instruksi baru perihal Objek wisata tersebut.

“Di masa pandemi yang belum berakhir ini, dimohon untuk tetap di rumah kalau tidak ada aktifitas dan kegiatan yang penting,” tutupnya. (*/Fani)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien