Revisi UU Pemilu Disebut Upaya Perbaiki Sistem dan Kualitas Demokrasi
SERANG – Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid menyebut revisi Undang-Undang (UU) Pemilu merupakan suatu keniscayaan. Demikian dianggap penting demi menghasilkan kualitas demokrasi yang terarah.
Demikian Ia sampaikan saat Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menggelar diskusi virtual, dengan tajuk “Untung Rugi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024”, Rabu, (17/2/2021).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, di dalam UU Pemilu banyak hal yang harus diperbaiki. Secara prinsipil kata dia, argumentasinya tersebut bukan untuk mengarah kepada kepentingan apapun. Melainkan untuk kepentingan sistem kualitas demokrasi.
“Bukan soal kepentingan apapun, tapi ini kepentingan dalam memperbaiki sistem kualitas demokrasi kita ke depan,” tegasnya pada diskusi virtual yang juga turut dihadiri Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dengan memperbaiki sistem Pemilu melalui RUU itu lanjutnya, akan bermuara dan menghasilkan sistem baik.
Dirinya mengaku akan terus mendorong pemerintah untuk dapat mempertimbangkan UU Pemilu agar dilakukan revisi.
“Kami terus akan berusaha menyuarakan ini mendorong, karena ini untuk kebaikan negeri bukan untuk kebaikan siapa-siapa,” ucapnya.
Diketahui, bila RUU Pemilu tidak dilakukan, maka akan banyak daerah dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs), yang ditunjuk langsung pemerintah. Seperti halnya juga akan terjadi di Provinsi Banten. (*/Faqih)