JAKARTA – Tim kuasa hukum Agus Setiawan dan Rekan (Asrek) mengajukan 14 bukti berupa dokumen-dokumen dari setiap tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 dalam sidang lanjutan gugatan terkait pembatalan 10 peserta yang mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 dengan perkara Nomor 71 PTUN Jakarta 2019.
Tim kuasa hukum dari Asrek, Anggi Bimanes, mengatakan bahwa selain 14 bukti yang diajukan oleh pihaknya yang dinilai mampu meyakinkan para hakim terkait dengan gugatan yang diajukan oleh kliennya, pihaknya pun, lanjut Anggi, akan mengajukan saksi penting untuk memenangkan gugatan terkait surat KPU RI nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tentang pembatalan uji kelayakan dan kepatutan yang dinilainya cacat hukum.
“Selain dokumen pembuktian, kami juga akan mengajukan saksi yang berkompeten pada sidang lanjutan yang akan digelar 8 Agustus 2019 mendatang. Sehingga tidak ada alasan lagi hakim menolak gugatan kami,” ujar Anggi.
Lebih lanjut, Anggi mengungkapkan bahwa poin penting dari sidang gugatan ini bukan pada penetapan 5 Anggota KPU Lebak terpilih, tapi pada surat pembatalan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI.
“Dengan alasan hasil koreksi terhadap 10 calon anggota KPU Lebak tersebut, terdapat diantaranya yang tidak lulus salah satu tahapan seleksi, padahal koreksi itu sudah dan dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan. Sehingga tidak ada alasan untuk KPU RI membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota KPU Lebak,” tandasnya.
Diketahui, gugatan yang dilakukan salah seorang peserta seleksi yang diwakili oleh Kuasa Hukum Agus Setiawan dan Rekan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dilatarbelakangi dari dibatalkannya 10 peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang selesai mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, sampai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Banten.
Namun, terbitnya surat dari KPU RI yang membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutannya terhadap 10 peserta seleksi calon anggota Kabupaten Lebak dengan alasan adanya koreksi terhadap 10 peserta tersebut yang kemudian menjadi persoalan di meja pengadilan saat ini. (*/Qih)