Polda Banten Bekuk Tiga Tersangka Penjualan Tanah Wakaf

Dprd ied

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus tiga tersangka penjual tanah wakaf yang berlokasi di Kampung Cikakung/Sibuta, RT18, RW04, Kelurahan Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Ketiga tersangka tersebut yakni SW (55), NW (56) dan SN (44) warga Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang. Ketiganya diketahui masih ada ikatan keluarga. Kasus ini terungkap bermula dari laporan ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat kampung Cikacung. Tanah yang sejatinya untuk kepentingan sekolah madrasah dijual dan dibangun rumah.

Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edy Sumardi Priadinata  menjelaskan, sekitar tahun 1984 tanah milik almarhum Raiman mewakafkan sebidang tanah seluas 1.137 meter persegi kepada pengurus madrasah Burohim dan selanjutnya dibangun sebuah madrasah oleh masyarakat sekitar secara gotong royong.

Dijelaskan Kabid Humas, pada tahun 1993 tanah wakaf itu dibuatkan akta pengganti ikrar wakaf dan ditindaklanjuti dengan permohonan sertifikat pada tahun 1994 atas nama pengurus madrasah sebanyak 5 orang.

“Setiap tahun pengurus membayar SPPT dan pada tahun 2009 terbit atas nama wakaf. Namun pada tahun berikutnya yakni 2010 terjadi pemutihan secara tiba-tiba, SPPT berubah menjadi nama Sawi yang sudah meninggal dunia pada tahun 2015,” ungkap Edy saat menggelar ekpose di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (24/7/2019).

Lebih jauh, Edy memaparkan, ketika para guru pengajar berpindah tugas dan meninggal dunia, serta seiring berjalannya waktu, madrasah tersebut tidak dapat melaksanakan aktivitas belajar karena ketiadaan pengajar. Kemudian, lanjut Edy, situasi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku dengan bermodalkan SPPT lantas menjual oleh almarhum Sawi sebelum jatuh sakit dan akhirnya meninggal pada tahun yang sama yakni tahun 2015 SBT berdasarkan akta jual beli (AJB) nomor 170/2015 Curug Manis.

dprd tangsel

“Saat ini lokasi tanah wakaf yang dijadikan bangunan madrasah sudah beralih fungsi dan berdiri sebuah bangunan rumah milik SBT,” tuturnya.

Adapun modus operandinya, berawal dari almarhum Sawi pada tahun 2010 memerintahkan NW sebagai menantu untuk merubah nama wajib pajak yang semula atas nama wakaf menjadi atas nama Sawi. Kemudian, pada Selasa 24 Februari 2015 terjadi jual beli terhadap tanah wakaf yang terletak dilokasi tersebut antara Sawi dan kawan-kawannya kepada SBT.

“Mereka mengklaim tanah wakaf itu milik almarhum Sawi kemudian menjual tanah wakaf tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

Di tempat yang sama, Satgas Mafia Tanah Krimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sofwan Hermanto menambahkan bahwa, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan 36 warga Curug. Mereka, keberatan tanah yang mestinya untuk sekolah madrasah anak kampung dijadikan tempat tinggal.

“Kami lakukan penyelidikan, kita temukan keterangan paslu dokumen otentik yang dipalsukan,” ujarnya.

Sementara itu, pasal yang kenakan kepada tiga tersangka itu adalah pasal 67 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 2004 dan atau pasal 266 KHUP pasal 385 KHUP Jo 55 KHUP, tentang turut serta melakukan tindakan pidana undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tentang wakaf dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak. Dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500.000.000.

“Ketiga tersangka sampai saat ini belum ditahan, karena kita masih kembangkan kasus ini dan ketiga tersangka wajib lapor saja karena komperatif,” katanya. (*/Ocit).

Golkat ied