2 Pelaku Penjualan Baby Lobster Rp 600 Juta Ditangkap Polda Banten

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap dua orang pelaku penjual benur (baby lobster) ilegal, pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang merugikan negara sekitar Rp 600 jutaan.

Dua orang pelaku berinisial W dan UY ditangkap di dua tempat berbeda, W ditangkap di Kampung Sentra Timur RT.16 RW.004 Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, sedangkan UY ditangkap di Kampung Tanjung Panto RT.15 RW.005 Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan ikan ilegal karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Mereka sudah menjalankan aksinya selama 6 bulan. Modusnya, tersangka W membeli benur (benih lobster) dari nelayan dan menjualnya ke si B. Sementara tersangka UY ditangkap saat sedang mengangkut benur milik saudara U,” ungkap Kombes Pol Abdul Karim saat menggelar press release, Jumat (13/4/2018), di Mapolda Banten.

“Saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial B dan U tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ditreskrimsus, pelaku membeli benur dari nelayan yang berada di pelabuhan tikus (ilegal) karena aksi tersebut dilakukan dengan cara hati-hati dan sembunyi-sembunyi.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti benur sebanyak 10.312 ekor benih lobster jenis pasir dan 61 ekor benih lobster jenis mutiara.

“Adapun perhitungan harga total benur tersebut sebanyak 10.372 ekor, sekitar Rp.627.870.000, sedangkan dari keterangan tersangka, benur dengan total sebanyak itu dijual sebesar Rp.106.170.000,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah dirubah dengan undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 perubahan tentang perikanan, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 milyar.

Pijat Refleksi

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP, dan kita akan kembangkan lagi terhadap pelaku-pelaku yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujarnya.

Kombes Pol Abdul Karim menyatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait persoalan ilegal fishing didaerah Banten.

“Kita akan terus pantau, karena ada kemungkinan terjadi kasus yang sama didaerah lain. Kebanyakan di wilayah selatan yang rentan banyak illegal fishing,” tukasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merak Banten, M Hanafi menyampaikan bahwa sudah ada aturan yang melarang untuk penangkapan benih lobster dibawah ukuran 200 gram.

“Untuk lobster, itu tidak dibolehkan untuk ditangkap dan dibudidayakan kalau ukurannya dibawah 200gram, kalau diatas 200gram itu boleh,” jelas Hanafi.

“Sebenarnya yang dilarang itu bukan budidayanya, tapi penangkapannya,” tambahnya.

Hanafi menuturkan terkait pelarangan penangkapan benih lobster karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan membuat lobster menjadi punah.

“Kalau benihnya ditangkap, nanti bisa cepat habis. Terus nanti anak cucu kita gimana nasibnya,” tandasnya. (*/Ndol)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien