Kajian KPU Kota Serang: Surat Suara Tak Digunakan di Pemilu 2019 Capai 15%

Sankyu

SERANG – Jumlah surat suara yang tidak digunakan dan atau tidak terpakai ketika Pemilu 2019 lalu mencapai 15 persen. Jumlah tersebut bervariasi untuk lima jenis pemilihan. Diketahui, surat suara untuk kebutuhan setiap TPS adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan dua persen.

Demikian hasil kajian yang dilakukan Divisi Teknis KPU Kota Serang, Senin 23 Desember 2019, terhadap model DB.1 lima jenis pemilihan Pemilu 2019. Model DB.1 adalah sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.

Dari lima jenis pemilihan, pemilihan DPRD Kota menjadi yang tertinggi. Dari 472.335 surat suara yang diterima oleh 1.828 TPS di 6 daerah pemilihan (dapil), jumlah surat suara yang tidak digunakan dan atau tidak terpakai mencapai 73.420, atau setara 15,54 persen.

Berikutnya adalah pemilihan DPR RI. Dari 472.604 surat suara yang diterima oleh 1.828 TPS di 6 kecamatan, jumlah surat suara yang tidak digunakan dan atau tidak terpakai mencapai 73.254, atau setara 15,5 persen.

Kemudian pemilihan DPRD Provinsi. Dari 472.283 surat suara yang diterima oleh 1.828 TPS di 6 kecamatan, jumlah surat suara yang tidak digunakan dan atau tidak terpakai mencapai 73.122, atau setara 15,47 persen.

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dari 472.363 surat suara yang diterima oleh 1.828 TPS di 6 kecamatan, jumlah surat suara yang tidak digunakan dan atau tidak terpakai mencapai 71.956, atau setara 15,23 persen.

Sekda ramadhan

Terakhir adalah jenis pemilihan DPD RI. Dari 471.189 surat suara yang diterima oleh 1.828 TPS di 6 kecamatan, jumlah surat suara yang tidak digunakan dan atau tidak terpakai mencapai 71.585, atau setara 15,19 persen.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, kajian ini dilakukan untuk memotret perilaku pemilih di TPS sekaligus meninjau validasi DPT. Berdasarkan telaah dan konfirmasi ke sejumlah pihak seperti Bawaslu, KPPS, pemilih, dan peserta pemilu, surat suara yang tidak digunakan di TPS disebabkan karena tiga hal.

Pertama, nama yang tertera dalam DPT tidak hadir ke TPS untuk menyalurkan hak politiknya. Ini yang kemudian disebut pemilih golput. Pemilih yang dengan kesadaran dan keadaan tertentu memilih untuk tidak hadir ke TPS.

“Kedua, adalah karena kualitas DPT. Diakui bahwa saat hari pemungutan suara masih tertera identitas pemilih yang invalid dan tidak memenuhi syarat dalam DPT. Misalkan pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah tidak berdomisili di areal TPS, serta pemilih yang bukan warga setempat,” kata Fierly, usai kajian.

Faktor ketiga, kata Fierly, adalah dibukanya ruang DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu menggunakan hak pilih di TPS lain menggunakan form A.5, atau pindah memilih.

Kajian ini akan menjadi bahan perbaikan kinerja KPU Kota Serang ke depan. Bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih harus lebih valid agar bisa berkontribusi positif terhadap penggunaan surat suara di TPS sekaligus mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. (*/Angga)

Honda