Polemik Soal Aset, Pemprov Banten Akan Panggil Pemkab dan Pemkot Serang

BPRS CM tabungan

SERANG – Persoalan pelimpahan aset daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang yang tak kunjung usai, Pemerintah Provinsi Banten akan segera memanggil kedua belah pihak yakni Pemkab Serang dan Pemkot Serang untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada awak media usai pelantikan Pengda IeSPA Provinsi Banten, Selasa (4/2/2020) di Dwiza Resto, Kota Serang.

“Kita akan hearing antara Pemkab dengan Pemkot, difasilitasi Pemprov Banten,” ucap Andika.

Namun hal itu, lanjut Andhika, akan segera dilakukan pasca penanganan banjir bandang di Kabupaten Lebak usai.

“Segera mungkin kita panggil, pasca penanganan banjir bandang. Sekarang satu per satu kita beresin dulu. Program awal tahun kita penanganan banjir bandang, termasuk memfasilitasi Pemkab dan Pemkot soal aset,” ujarnya.

Diakui Andhika, dirinya memang menginginkan agar polemik aset daerah bisa segera selesai. Sebab kata dia, persoalan aset tersebut bisa mempengaruhi penilaian opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita pengen segera selesai. Karena aset mempengaruhi penilaian opini BPK. Jadi biar mereka punya nilai yang baik, baik dari penata keuangannya ataupun dari asetnya,” ungkap Andhika.

Akan tetapi, diakui Andhika, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait bantuan provinsi (Banprov) untuk membantu pembangunan Puspemkab Serang, yang dianggap jadi persoalan utama dari belum diserahkannya sejumlah aset (kantor OPD) Pemkab Serang ke Pemkot Serang.

“Karena APBD 2020 telah disahkan oleh DPRD dan tidak mencantumkan bantuan untuk Puspemkan Serang. Nanti inisiasinya didorong ke Pemkab dan Pemkot untuk bekerjasama dengan perbankan, dengan pinjaman percepatan pembangunan infrastruktur, kan bisa itu. Jadi kita harus inisiasi langkah lain,” tandasnya. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien