Ada Aparat Kepolisian Ikut Hadir di Tengah Polemik Pemotongan Uang Acara Perpisahan di SMKN 1 Cinangka?

 

SERANG – Suasana di SMKN 1 Cinangka, Kabupaten Serang, pada Kamis (8/5/2025) kemarin tampak tegang menyusul polemik terkait pembatalan acara wisuda yang sebelumnya menarik pungutan hampir Rp800 ribu per siswa.

Bahkan, terpantau seorang anggota kepolisian dari Polsek Cinangka berada di salah satu ruangan di sekolah.

Sementara itu, pihak sekolah yang diwakili oleh salah seorang yang mengaku anggota komite sekolah, Nanang sempat menyebut bahwa proses klarifikasi polemik itu yang melibatkan panitia wisuda telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Sudah selesai, Kang. Panitia sudah diperiksa polisi. Sekarang juga ada polisi di dalam ruangan,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cinangka menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima laporan resmi maupun melakukan pemeriksaan terhadap panitia wisuda.

“Tidak ada laporan dan tidak ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polsek (terkait wisuda SMKN 1 Cinangka-Red). Memang benar ada anggota kami (di sekolah-Red), tapi hanya untuk keperluan pengamanan, bukan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek Cinangka, IPTU Rusnata, ditemui di kantornya, Kamis (8/5/2025).

Polemik itu sendiri, berawal dari rencana acara wisuda yang mendadak dibatalkan.

Namun, uang pungutan yang diakui senilai Rp795 ribu yang telah dibayarkan oleh siswa tidak dikembalikan secara utuh.

Menurut Nanang, ada sebanyak 235 siswa yang sudah melunasi uang pungutan acara perpisahan tersebut.

Nanang pun mengakui, bahwa berdasarkan kesepakatan dan telah disosialisasikan kepada wali murid bahwa uang yang dikembalikan hanya Rp 200 ribu per siswa.

Sejumlah wali murid mengaku tidak sepakat pengembalian sebesar Rp200 ribu.

Para murid yang telah lunas juga akan menerima tiga barang yakni selempang, tas tote bag, dan kalung medali.

Kepada Fakta Banten, para wali murid itu berharap uang perpisahan tersebut bisa dikembalikan sepenuhnya, tanpa adanya potongan yang memberatkan.

“Sebenarnya pada gak terima, inginnya sih dikembalikan semua, cuma bingung mau bagaimana lagi pihak sekolahnya beralasan ini itu,” pungkas wali murid.

Dari informasi yang dihimpun, perpisahan sekolah tahun ajaran 2024-2025 ini akan diikuti sebanyak 355 siswa SMKN 1 Cinangka dan setiap siswa dikenai biaya hampir Rp 800 ribu, meskipun masih ada beberapa siswa yang belum melunasi pembayaran biaya tersebut hingga saat ini.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya keteladanan dari sekolah untuk menjalankan aturan yang berlaku, serta para guru selayaknya memiliki rasa keprihatinan terhadap kondisi ekonomi para orang tua siswa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk pungutan yang diwajibkan kepada siswa dilarang dilakukan oleh guru maupun Komite Sekolah.

• Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

• Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

• Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. (*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien