Akademisi Ingatkan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Kota Serang Harus Dimonitor Setiap Hari

Dprd

SERANG – Terkait dengan data pemilih sementara (DPS) yang berbeda antara data Pilgub Banten dengan Pilkada Kota Serang, serta proses sosialisasi yang menggugah kesadaran calon pemilih di Pilkada Kota Serang yang sangat minim, sehingga KPUD Kota Serang dituntut untuk lebih proaktif.

Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) sekaligus staf ahli DPRD Provinsi Banten, Eko Supriatno, mengkritisi KPU dan Panwaslu Kota Serang terkait hal tersebut.

Menurutnya, pengelolaan data pemilih menjadi penting, agar tidak muncul data pemilih fiktif yang ujung-ujungnya akan merugikan kualitas demokrasi di Pilkada Kota Serang.

“Penetapan DPS menjadikan syarat para juru kampanye menghitung suara dari sekarang. Sebab, dengan adanya penghitungan tentatif maka bisa dijadikan kerangka acuan,” ujar Eko melalui pesan WhatsApp messenger, Senin (26/3/2018).

Pria yang aktif di lembaga Banten Institut for Regional Development (BIRD) dan Banten Religion and Culture Center (BRCC) itu pun menuturkan, bahwa DPS akan menjadi acuan bagi tim pemenangan yang akan berlomba-lomba menghitung kantong massa.

Sankyu rsud mtq

Tentunya dalam proses penyusunan DPS ini, banyak masalah ditemukan di lapangan yang dihadapi pemilih. Seperti warga yang berpindah domisili dan belum melakukan perekaman. Tak ketinggalan, kaum penyandang cacat yang memiliki hak pilih juga tidak boleh diabaikan dalam proses penyusunan DPS.

Dede pcm hut

“Belum lagi Advertisment, masalah program KTP elektronik yang tak kunjung tuntas, warga yang masih beridentitas ganda, pemilih ganda, hingga kinerja penyelenggara pemilu di tingkat pusat sampai Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang belum optimal, bahkan juga anggaran KPU yang belum jelas pencairannya. Itu semua harus segera dituntaskan,” tegasnya.

Sebagai pengawas pemilu, Panwaslu Kota Serang juga menurut Eko, seharusnya sudah mulai bekerja dalam pengawasan dan Panwaslu juga harus bersikap agresif. Supaya ribut-ribut menyangkut daftar pemilih tidak terjadi lagi menjelang Pemilu.

Panwaslu sendiri telah merekomendasikan kepada KPU terhadap Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) untuk pencocokan dan penelitian (Coklit).

Diantara rekomendasi itu, yakni KPU harus memperhatikan penduduk yang usia lanjut untuk memproyeksi sejumlah pemilih yang meninggal dunia pada saat hari pemungutan suara, memperhatikan penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah, memperhatikan sejumlah pemilih yang potensial tidak sedang berada di rumah pada saat melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi setiap rumah, memperhatikan jumlah penduduk yang memiliki keterangan disabilitas sangat penting bagi penyelenggara Pemilu untuk memenuhi alat bantu yang perlu disediakan di TPS, dan pelayanan yang diberikan kepada masing-masing pemilih sesuai dengan jenis disabilitasnya Dan, pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain dan mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Menyikapi berjalannya proses penyusunan DPS ini, Eko menegaskan, untuk mengukur apakah proses Pemilu itu berjalan dengan baik adalah harus free, fair and competitive. Dalam Pemilu itu semua orang punya hak konstitusional. Apa yang bisa dilakukan jika di hari H nanti ada tambahan ratusan pemilih

“Para penyelenggara Pemilu, bisa memonitor dan memperbarui database pemilih. Jadi, database diperbaiki dan dimonitor setiap hari. Para pemilih juga pasti ada yang belum punya KTP dan hanya membawa surat keterangan, ini juga harus dikoordinasikan dengan pejabat pembuatnya. dengan pengelolaan database yang baik, para penyelenggara Pemilu juga bisa meminimalisir potensi pelanggaran karena kesalahan data pemilih,” pungkasnya. (*/Ndol)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien