Akan Tambah Titik Parkir, Pemkot Serang “Buru-buru” Keluarkan Perwal

SERANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana menambah titik-titik parkir seperti di area perkantoran. Hal itu dimaksudkan agar ada penambahan di Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan penambahan titik-titik parkir tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Walikota Serang, Syafrudin.

Dikatakan Kasubag Hukum Pemkot Serang, Subagyo. Jika pengelolaan parkir di Kota Serang akan disusun dalam sebuah Raperda. Namun, karena prosesnya dianggap lama. Maka dibentuklah Perwal terlebih dahulu.

“Pak Wali dengan Ketua Dewan minta diperwalkan dulu. Kalau raperdanya sudah selesai, nanti dibuat perwal lagi. Kemarin kita sandingkan, ternyata draft perwal sama perda hampir sama materinya. Akhirnya, yaudah kita pakai perwal dulu,” ungkap Subagyon saat ditemui awak media, di Pemkot Serang, Selasa (30/6/2020).

Bahkan menurut Subagyo, berkaitan dengan lokasi titik-titik parkir yang tertuang dalam Perwal. Ada kemungkinan direvisi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang lantaran masih adanya titik-titik parkir yang belum terdata.

“Seperti misalkan perkantoran. Nah, kemarin kan tidak menyebut perkantoran secara umum. Misalkan potensi parkir di kantor walikota yang sama,” ujarnya.

Selain itu, dalam Perwal yang sudah masuk dalam pembahasan itupun disebutkan akan ada penerapan pajak. Akan tetapi disampaikan Subagyo, jika terkait kenaikan pajak parkir harus menunggu adanya Perda.

“Dalam perwal ini juga terkait teknis besaran. Selama ini kan berbeda seperti di RSDP dan di Mall. Selama ini kan berubah-ubah biaya perjamnya. Nanti itu akan diatur jangan sampai nanti pihak ketiga mengenakan tarif semaunya sendiri,” ungkapnya.

Kartini dprd serang

Lebih lanjut diterangkan, jika kenaikan pajak parkir dalam Perda direncanakan mengalami kenaikkan. Hal itu dikarenakan dalam undang-undang pajak daerah, dibolehkan mengenakan pajak sebesar 30 persen.

“Di perda lama tentang pajak itu kan 20 persen. Memang ada keinginan untuk menaikkan di angka 25 persen. Tapi di perwal sih belum,” tuturnya.

“Karena kan selama ini pengelola parkir dengan pihak ketiga. Pemkot tidak pernah dilibatkan. Nanti akan ada rekomendasi dari pemerintah kota,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tahapan Perwal sendiri, Subagyo menegaskan jika hal itu tinggal menunggu paraf dari Walikota dan Wakil Walikota Serang. Sehingga sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Inshaallah, minggu ini keluar nanti akan disusul dengan Kepwal (keputusan walikota -red),” tukasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan pada Dishub Kota Serang, Ahmad Yani mengatakan, penambahan titik-titik parkir lebih kepada area khusus, bukan pada bahu jalan.

“Penambahan titik lokasi parkir, nanti akan ada parkir khusus diluar badan jalan. Seperti di perkantoran aset pemerintah, sekolahan, rumah sakit yang memang ada pelayanannya. Misal kantor Disdukcapil yang ada di pelayanan KTP,” singkatnya. (*/YS)

Polda