SERANG – Menghindari upaya klaim oleh pihak lain, PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang telah melakukan pembebasan lahan untuk Kawasan Industri 3 di wilayah Kecamatan Anyar, mulai memasang plang nama tanda lokasi tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan.
Selain pemasangan plang di salah satu bidang lahan, juga dilakukan pemagaran kawat. Langkah ini menyusul atas mulai maraknya aktivitas warga di atas lahan KIEC yang saat ini belum digunakan oleh anak perusahaan Krakatau Steel tersebut.
Pemasangan plang nama dan pagar lahan yang berlangsung sejak Rabu (14/7/2020), didampingi oleh Kuasa Hukum KIEC dari Paguyuban Pengacara Pribumi Banten (P3B), yang juga dihadiri Kapolsek Anyer.
Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk pengamanan aset perusahaan agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Berikut isi pengumuman dan sekaligus peringatan yang tertulis pada plang tersebut. “Tanah ini Milik PT. KIEC Sertifikat HGB 00082, Dilarang Masuk dan Memanfaatkan Tanpa Izin Diancam Pidana, Pasal 167, Pasal 170, dan pasal 385 KUHP, Dalam pengawasan Kantor Pengacara Pribumi Banten (P3B)”.
Robi Yusup, Ketua Tim Kuasa Hukum KIEC dari P3B menegaskan, pemasangan plang nama ini adalah proses administrasi pengamanan aset. Dan juga telah memiliki dasar hukum yakni sertifikat HGB: 00082 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, sebelum warga telanjur lebih jauh membuat kegiatan-kegiatan di atas lahan perusahaan, kita cegah dari sekarang, guna untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan. Seperti persoalan kepemilikan lahan. Langkah kami ini memiliki dasar hukum yang kuat, karena mengantongi sertifikat dari BPN,” ungkap Robi, Minggu (19/7/2020).
Robi juga mengingatkan, pemasangan plang ini merupakan upaya pelaksanaan hukum, untuk menginformasikan kepada publik tentang hak kepemilikan lahan PT KIEC.
“Supaya masyarakat paham dan taat kepada aturan, makanya kita turun bersama tim ke lapangan sekaligus memasang plang nama dan pagar, supaya tidak adalagi pembangunan dan kegiatan yang ilegal di lahan perusahaan. Masalah tanah ini merupakan persoalan yang sangat serius dalam hukum, sehingga tidak boleh disepelekan,” tegas Robi.
Dia juga menerangkan, saat ini selain kuasa hukum PT KIEC bersama dengan Tim Harmonisasi dari unsur masyarakat melakukan pengawasan terhadap lahan-lahan yang sudah dibebaskan perusahaan, agar tidak ditempati atau digarap oleh masyarakat secara ilegal.
“Saat ini kita sedang giat-giatnya melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap aset-aset tanah milik perusahaan,” imbuhnya.
Sementara di lain tempat, Direktur Pengembangan Usaha PT KIEC Iip Arif Budiman menjelaskan, bahwa lahan-lahan di Kawasan 3 Anyer yang telah dibeli oleh perusahaan saat ini telah diterbitkan sertipikat oleh BPN atas nama PT KIEC.
Sertifikasi aset lahan ini juga sebagai langkah maju dalam progress rencana pengembangan Kawasan KIEC 3 di wilayah Anyer.
“Kami menargetkan seluruh lahan milik KIEC bisa selesai sertifikasi pada akhir tahun 2020 ini, kemudian selanjutnya bertahap akan dilakukan pembangunan infrastruktur kawasan. Kami berharap dukungan dan kerjasamanya dari masyarakat Anyer dan sekitarnya,” ujar Iip singkat. (*/Adv/Red)