Buka Praktek Kecantikan Tanpa Izin, Ibu Muda di Kota Serang ini Ditangkap Polisi

SERANG – Seorang Ibu muda berinisial NOM (25) asal Perumahan Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap polisi lantaran membuka praktek kecantikan tanpa izin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, jika penangkapan tersangka NOM dilakukan pada Senin (21/9/2020) lalu dikediamannya. Hal itu dikarenakan praktek kecantikan yang dilakukan tersangka tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan aturan Kemenkes dalam memberikan tindakan medis.

“Tersangka ini pernah sekolah perawat, namun tidak selesai, tanpa ijazah. Sehingga ini menjadi kegiatan yang ilegal,” ucapnya saat siaran pers, Rabu (23/9/2020) di Kecamatan Serang, Kota Serang.

Diungkapkan Kombes Pol Sutatyo, jika tersangka sudah melakukan praktek kecantikan ilegal sejak tahun 2018 lalu. Sejak saat itu, tersangka kerap menerima pasien perempuan sekitar 5 orang dalam satu minggu.

“Biaya jasa yang ditawarkan itu sekitar 300 sampai 500 ribu. Namun 1 paket bisa Rp1,5 sampai Rp2 juta sekali perawatan,” ungkapnya.

BI Banten

Sedangkan, modus yang digunakan tersangka dalam mencari pasiennya ialah menawarkan jasa kecantikannya melalui cara door to door dan melalui media sosial instagram dengan nama akun @whiteningoriginalserang yang memiliki followers sebanyak 3.744.

“Jadi bisa dimungkinkan bahwa tindakan ini dipromosikan di medsos. Sehingga menarik masyarakat untuk menerima layanan medis berupa kecantikan,” ujarnya.

Selain menyita alat-alat medis yang digunakan tersangka dalam prakteknya, Polisi pun menemukan sejumlah obat psikotropika jenis alprazola dan riklona yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka.

“Kami juga menemukan pula dua jenis psikotropika jenis alprazolam dan riklona. Sesuai aturan Kemenkes ini masuk dalam obat keras. Jumlahnya 8 strip isi 10 butir dan 1 strip isi 8 butir alprazolam, dan 7 strip isi 10 butri dan 1 strip isi 2 butir riklona,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni UU Psikotropika no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat (1) hurf b atau pasal 62, UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 serta UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/YS)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien