Bupati Serang Anjurkan Disdukcapil Bentuk UPT untuk Pelayanan di Tingkat Kecamatan
SERANG – Kabupaten Serang akan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Disdukcapil di masing-masing kecamatan demi meningkatkan kinerja.
Pembentukan UPT ini akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan seluruh camat di Kabupaten Serang.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah usai menggelar inspeksi mendadak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Selasa (26/06/2018).
“Kamis depan akan kita panggil seluruh camat untuk diskusi soal ini. Kecamatan mana yang memiliki jaringan bagus dan peralatan lengkap maka akan diwajibkan untuk mengurusi KTP di Kecamatannya,” kata Tatu.
Dalam sidaknya, Tatu datang sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung memasuki ruangan pelayanan di Kantor Disdukcapil, mendatangi warga yang sedang mengantre.
Setelah mengunjungi beberapa bagian pelayanan, Bupati Serang memanggil Kepala Dinas Disdukcapil dan staf untuk mengevaluasi hasil kinerja dinas bagian administrasi warga ini.
“Meningkatnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil menjadi prioritas saya dengan Kadis untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di sini,” ungkap Tatu usai sidak.
Ia menilai, antusiasme masyarakat untuk membuat KTP naik sejak 2017 karena dari jumlah total 1,5 juta penduduk Kabupaten Serang, 1,1 jutanya sudah berkewajiban memiliki KTP dan masyarakat mengurusnya hanya pada momen tertentu.
“Kebetulan dua hari terakhir masyarakat datang secara bersamaan. Ini mengakibatkan warga lainnya tidak kebagian antrean,” jelasnya.
Mengatasi hal tersebut, Tatu mengusulkan agar Disdukcapil mengurai antrean yang berkepanjangan dengan membuka antrean lepas bagi warga. Supaya warga tidak kecewa ketika nomor antrean sudah habis.
“Misalnya sehari kesanggupan dinas hanya melayani hanya 150 orang. Ya sudah. Tapi biarkan warga yang datang untuk tetap mengambil antrean sampai kantor tutup untuk hari berikutnya. Agar warga mendapat kepastian untuk mengurusi KTP dan KK,” ujar dia.
Dia juga mengkritisi Disdukcapil yang dinilai kurang menyosialisasikan program pendaftaran online. Sehingga, masyarakat belum mengetahui secara keseluruhan sistem online tersebut. Padahal sistem online dibuat dimaksudkan untuk mempermudah.
“Setelah dikonfirmasi, layanan online ini dilakukan oleh calo. Khawatirnya jika calo sudah ‘turun’ akan ada pungutan biaya. Imagenya juga jelek,” tegas Bupati.
Sementara itu terpisah Kepala Disdukcapil, Asep Saepudin mengatakan, masyarakat lebih senang mengurus ke Disdukcapil secara langsung karena jika jaringannya sedang bagus, prosesnya terbilang cepat.
“Padahal jika mereka rekam di Kecamatan, maka besoknya bisa ambil ke sini (Dinas – red). Kamis, akan kita bahas dengan seluruh Camat untuk penekanan mengurus di Kecamatan,” beber Asep.
Asep meyakini persoalan tidak seimbangnya permintaan pembuatan kartu identitas dengan kemampuan pelayanan dari petugas bisa selesai ketika UPT sudah terbentuk di Kecamatan dengan mengupayakan jaringan dan peralatan yang baik.
“Sehingga pekerjaan akan lebih ringan ketika sudah di masing-masing Kecamatan. Kita tinggal memantau serta evaluasi,” katanya. (*/Dave)