Desa Sukatani Cikande yang Diikutkan Pilkades 2017, Dinilai Cacat Hukum
SERANG – Disetujuinya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, pada Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2017, dinilai cacat hukum oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Banten (APMB).
Dikatakan Ketua Divisi Advokasi APMB, Yudi, dalam menjalankan roda pemerintahan desa, tidak boleh terlepas dari aturan dan payung hukum yang ada. Dalam hal ini, yaitu UU No 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa Sukatani merupakan desa yang ada di Kecamatan Cikande yang mengikuti Pilkades Serentak pada 2013 kemudian terpilihlah satu calon sebagai kades definitif yakni saudara Adrai atau Alex.
Namun, lanjut Yudi, dalam perjalanan kepemimpinan sodara Alex setelah waktu dua tahun tepatnya pada 2015, Kades Alex terjerat masalah hukum penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan dinyatakan terbukti bersalah lalu divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.
Yudi melanjutkan, hal ini kemudian berujung pemberhentian secara tidak hormat saudara Alex oleh Bupati Serang. Dengan demikian terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa di Sukatani lalu Pemerintah Daerah menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) saudara Bagja Saputra yang hingga saat ini juga masih menjabat sebagai Kasubag Keuangan RSUD Drajat Prawiranegara.
“Mengingat UU No 6 Tahun 2014 Pasal 43-47 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pjs serta Pergantian Antar Waktu (PAW), dijelaskan bahwa PAW dilakukan ketika sisa jabatan kepala desa yg berhenti/diberhentikan masih lebih dari satu tahun,” terang Yudi, Rabu (4/10/2017).
Idealnya, tambah Yudi lagi, desa harus melaksanakan musyawarah desa untuk kemudian selanjutnya mengadakan PAW Kades. Sesuai aturan, musyawarah desa dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kepala desa diberhentikan.
Kepala desa terpilih inilah yang kemudian melaksanakan tugas sampai habis sisa masa jabatan.
“Tapi berbeda di Desa Sukatani. Hingga saat ini sudah terhitung satu tahun lebih sejak saudara Alex diberhentikan, tidak ada rencana menggelar PAW. Entah betah di Sukatani atau memang asyik dengan jabatan dobelnya,” bebernya.
Yudi juga menilai Pemkab dalam hal ini Bupati Ratu Tatu Chasanah telah salah langkah karena menempatkan Pjs yang bukan pribumi di Sukatani. Padahal dalam aturan Pjs Kepala Desa, lebih tepat diambil dari orang pribumi yang dekat dengan masyarakat dan tahu wilayah desa sebagaimana dijelaskan dalam UU No 6.
“Tidak ada poin klausal hukum yang menjelaskan ikut Pilkades serentak sebagai yurisprudensi,” tegas dia.
Oleh karena itu, menurut Yudi, Pemerintah Kabupaten Serang telah merusak aturan dan amanah konstitusi.
“Dengan adanya surat yang ditanda tangani Sekretaris Daerah terkait Desa Sukatani yang diikut sertakan dalam Pilkades Serentak 2017, ini adalah pelanggaran. Sebab pengajuan BPD tanpa dasar aturan dan di luar amanah kontitusi. Saya sebagai masyarakat yang peduli terhadap desa, berharap Bupati mengurungkan keputusannya untuk mengikutsertakan Desa Sukatani dalam Pilkades Serentak 2017,” tutup Yudi. (*/David)