Gugatan Soal Dugaan Kebocoran Pajak PBB Krakatau Posco Mulai Disidangkan di PN Serang

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

SERANG – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Serang yang dilayangkan kepada PT Krakatau Posco ditunda karena tidak hadirnya para pihak selaku pihak terkait dalam gugatan tersebut, Kamis, (8/8/2024).

Majelis Hakim mengungkapkan telah memanggil semua pihak yang dimohonkan oleh penggugat agar mengikuti persidangan ini.

Menurut kuasa hukum penggugat, M Isbanri mengatakan sidang perdana ini terpaksa ditunda karena ada beberapa pihak sebagai pihak terkait tidak menghadiri panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Serang.

KPU Cilegon Coblos

“Tadi sidang pertama Perkara No. 95/Pdt.G/2024/PN.Srg.” jelas Isbanri.

Advert

Isbanri menambahkan dari pihak tergugat dan pihak turut tergugat ada beberapa yang tidak hadir dalam persidangan perdana ini sehingga terpaksa majelis hakim menunda persidangan ini.

“Sidang ditunda, (sidang kedua) tanggal 29 Agustus 2024. Pemanggilan pihak-pihak yang belum hadir” jelasnya.

Adapun dari 12 pihak tergugat dan pihak turut tergugat ada ada lima pihak turut tergugat yang tidak hadir tanpa ada alasan dan satu pihak turut tergugat yang sedang dalam proses menunggu surat kuasa.

Adapun Yang hadir dan tidak hadir dalam sidang perdana ini adalah sebagai berikut :
1. Tergugat / PT. KRAKATAU POSCO – hadir
2. Turut Tergugat I / KPK RI – tidak hadir
3. Turut Tergugat II/ BPK RI – hadir
4. Turut Tergugat III/BPKP RI – hadir
5. Turut Tergugat IV/PPATK – tidak hadir
6. Turut Tergugat V/KLH RI – tidak hadir
7. Turut Tergugat VI/KEMENKEU – hadir
8. Turut Tergugat VII/ KEMENBUMN – tidak hadir
9. Turut Tergugat VIII/PT. KS – tidak hadir (surat kuasa dalam proses)
10. Turut Tergugat IX/PT. KBS – hadir
11. Turut Tergugat X/PT. KSP -hadir
12. Turut Tergugat XI/PEMKOT Cilegon – tidak hadir. (*/Ika)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien