HP Milik Santri Dicuri Saat Sedang Shalat, Aksi Pelaku Tertangkap Kamera CCTV

SERANG– JM (41) nekat menyelinap dan mencuri ponsel di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mushoffa, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang saat para santri tengah melakukan shalat berjamaah.

Naas, aksinya tertangkap kamera CCTV yang terpasang di areal pondok pesantren. Sehingga pelaku pun langsung diciduk polisi di rumahnya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang usai korban melapor ke Mapolsek Serang.

“Iya sudah kita tangkap, sudah diamankan di Mapolsek Serang,” kata Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/4/2021).

Diungkapkan, jika dugaan pencurian terjadi pada Jumat (2/4/2021) lalu. Saat itu korban yang merupakan santri Ponpes Al Mushoffa tengah melaksanakan ibadah shalat jumat.

Namun, saat korban kembali ke kobongnya, dirinya kaget melihat ponsel yang disimpan sudah tidak ada berada ditempat. Sehingga korban pun sempat berusaha mencari di sekitaran pondok pesantren khawatir ponselnya terjatuh.

“Iya korbannya santri, sehabis shalat dia pulang ke kobong. Tapi pas lihat tidak menemukan handphone-nya,” ungkapnya.

Lebih lanjut diterangkan Bambang, jika korban baru yakin jika ponsel miliknya telah holang dicuri sesaat memeriksa kamera CCTV yang terpasang di sekitar pondok pesantren. Terlihat dalam kamera CCTV, seorang tidak dikenal merangsek masuk ke dalam kobong miliknya sambil membawa kabur ponsel miliknya.

“Iya, pas dicek CCTV, itu ketahuan ada yang nyuri. Lalu korban pun melapor ke kami dengan membawa bukti seperti kotak hp dan foto pelaku yang diambil dari CCTV,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Beruntung, salah seorang warga setempat ada yang mengenali wajah pelaku yang tertangkap oleh kamera CCTV pondok pesantren.

Selang beberapa hari, polisi pun mendapati informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di rumahnya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Tanpa perlawanan, pelaku pun berhasil diringkus jajaran Polsek Serang.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (*/YS)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien