Jetty di Puloampel Dilarang Beroperasi, KSOP Banten Dinilai Diskriminatif

SERANG – Sejak terbitnya Surat Instruksi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) bernomor: A 312/AL.308/DJPL tentang Penertiban Perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Untuk Sendiri (TUKS) sejak awal Bulan April 2019.

Namun dalam implementasinya, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten melakukan kebijakan diskriminatif dengan masih dilayaninya beberapa jetty. Aliansi Masyarakat Pesisir Puloampel (AMPP) mengecam kebijakan KSOP Kelas 1 Banten tersebut.

“Mayoritas di jetty pelabuhan penunjang di sepanjang pesisir Teluk Banten semua melayani kepentingan pihak ketiga. Dan itu sudah berjalan bertahun-tahun sebelum adanya aturan yang diterbitkan oleh Dirjen Hubla, dengan alasan penertiban pelabuhan tapi menspesifikasikan jenis pelabuhan tertentu. Jelas ini tidak adil,” ujar Koordinator AMPP Agus Sudrajat, kepada faktabanten.co.id, Rabu (10/4/2019).

Selain itu, tidak adanya sosialisasi terhadap para pelaku usaha dari KSOP menambah janggalnya penerapan regulasi tersebut.

“Harusnya diadakan sosialisasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang berkepentingan, dengan lingkungan terkait jangan sampai kebijakan yang ditelorkan bertabrakan dengan kepentingan lingkungan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelas Agus.

Menurutnya, sebagian masyarakat Puloampel yang sudah menggantungkan pekerjaan dari kegiatan usaha jetty, kini menganggur sejak KSOP Banten tidak lagi memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan terhadap beberapa Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di wilayah Puloampel.

Kartini dprd serang

“Mereka (KSOP) hanya duduk manis di ruang ber-AC tanpa melakukan sidak atau survei lapangan seperti masyarakat, apa pergerakan seluruh dermaga pelabuhan penunjang di sepanjang Teluk Banten ini, karena sudah barang pasti setiap wilayah di Kepulauan Nusantara ini memiliki karakteristik perbedaan rutinitas aktifitas dermaga yang lebih menonjol di masing-masing wilayah,” jelasnya.

“Walaupun melayani kepentingan pihak ke tiga, tapi sepanjang operasinya dermaga dilakukan masyarakat pribumi, tidak pernah kami menemukan kegiatan negatif. Seperti naik turunnya imigran gelap atau barang-barang ilegal lainnya. Semua berjalan berdasarkan legalitas yang jelas,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, AMPP yang pada hari ini rencananya akan melakukan aksi demonstrasi ke KSOP Banten, hal itu dibatalkan karena pihaknya menghargai institusi pemerintah yang akan menyelenggarakan Pemilu pada 17 April 2019.

“Kami sudah koordinasi dengan beberapa aparatur terkait, karena seminggu lagi mau Pemilu kami menghargai pemerintah untuk ikut menjaga kondusifitas. Tapi pemerintah Dirjen Hubla hargai usaha kami juga dong,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Banten, Herwanto, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku pihaknya tetap melayani jasa kepelabuhanan sesuai dengan perizinan terminal. Pihaknya juga membantah anggapan adanya diskriminasi pelayanan di wilayah Puloampel.

“Kebijakan itu sudah kita berikan sesuai Surat Edaran Dirjen Hubla, pelayanan tetap kita berikan tetapi sesuai izinnya. Kalau dalam izinnya tidak tertera untuk galian C ya gak bisa, karena mereka bongkarnya pasir. Kalau SPW memang sudah ada izinnya, mereka kan berdampingan semuanya kami layani sesuai dengan izinnya untuk apa,” tandasnya. (*/Ilung)

Polda