Wisata Anyer

KPAI Banten Kecam Pelanggaran Hak Anak di Event ’76 Hepiii Skate Day’ Stadion Maulana Yusuf

SERANG – Keberhasilan Kota Serang meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat Madya kini mendapat sorotan.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang publik, sebuah event promosi rokok yang digelar di kawasan Stadion Maulana Yusuf justru diduga membuka ruang bagi anak-anak untuk terpapar aktivitas pemasaran produk tembakau.

Event bertajuk ’76 Hepiii Skate Day’ yang digelar akhir pada Minggu (21/6/2026) kemari menghadirkan berbagai kegiatan olahraga ekstrem seperti skateboard dan BMX yang banyak diminati kalangan muda.

Namun, di balik kemeriahan acara tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait perlindungan anak.

Di area promosi brand rokok tersebut, sejumlah anak di bawah umur terlihat berada di dalam kawasan yang dipasang penanda khusus usia 21 tahun ke atas.

Bahkan, terdapat aktivitas penjualan rokok secara terbuka oleh sales promotion girl (SPG), serta permainan interaktif yang mensyaratkan pembelian satu bungkus rokok untuk dapat mengikuti kegiatan.

Kondisi itu menuai perhatian pengunjung. Salah satunya Indah, warga Ciceri yang datang bersama keluarganya ke Stadion Maulana Yusuf.

“Acaranya bagus sih, tapi sangat disayangkan ini kok acara rokok banyak anak-anak boleh masuk. Padahal ada tanda 21+. Bukannya nggak boleh, ya?” ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Banten, Hendri Gunawan, mengecam keras adanya aktivitas promosi rokok yang masih dapat diakses anak-anak di fasilitas publik.

Menurut Hendri, segala bentuk iklan maupun promosi produk tembakau tidak boleh menyasar atau berada di lokasi yang menjadi ruang aktivitas anak, termasuk kawasan olahraga dan fasilitas publik yang kerap digunakan generasi muda.

“Iklan dan promosi rokok itu tidak diperkenankan untuk berada di beberapa titik yang ada anak-anak di dalamnya, termasuk kawasan bebas rokok. Misalnya di lingkungan sekolah, lingkungan bermain anak, dan fasilitas publik lainnya. Ada beberapa titik yang memang diberikan batasan-batasan ketat,” ujar Hendri Gunawan.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap promosi rokok di ruang publik berpotensi berdampak pada penilaian Kota Layak Anak yang selama ini menjadi kebanggaan Kota Serang.

Apalagi, kota ini baru saja berhasil meningkatkan status KLA dari tingkat Pratama menjadi Madya.

“Kalau dalam proses ini ternyata ada pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada anak, maka ini salah satu bentuk pengabaian Pemerintah Kota Serang dalam proses bagaimana menjauhkan anak-anak dari hal-hal yang sifatnya bisa membuat anak jadi terganggu,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, KPAI Banten mengaku tengah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Serang untuk mengumpulkan data dan fakta lapangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hasil temuan nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyampaian teguran kepada pihak penyelenggara agar kejadian serupa tidak kembali terulang.***

DPRD Banten Tahun Baru Islam
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien