KPU Serang Minta Parpol Lengkapi Berkas Caleg dari Unsur Kades

Dprd ied

SERANG – Komisioner KPU Kabupaten Serang, Idrus menegaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing Parpol yang mendaftarkan Caleg dari unsur Kepala Desa untuk segera melengkapi dokumen yang seharusnya, Jumat (27/7/2018).

“Terkait data-data yang disampaikan, (status kepala desa-red) sudah kami sampaikan ke masing-masing Parpol agar memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hal persyaratan bakal calon yang harus mengundurkan diri dan kita tunggu sampai dengan tanggal 31 Juli 2018,” kata Idrus, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Lebih lanjut, Idrus, mengatakan, sebagian Parpol sedang melengkapi dokumen-dokumen yang belum terpenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan.

dprd tangsel

“Parpol melalui LO sedang melengkapi berkas dokumen yang masih kurang dan belum lengkap,” katanya.

“Sebagian parpol sudah melengkapi hanya saja belum diserahkan ke KPU, soalnya hampir smua Parpol sudah konsultasi terkait dokumen,” sambungnya kepada faktabanten.co.id, Jumat.

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin, juga mengatakan, Kepala Desa yang berniat mencalonkan pada Pemilu 2019 nanti, wajib mengundurkan diri dan siap melepaskan jabatannya.

“Itu kan aturannya harus mengundurkan diri semua, itu hak warga Negara Indonesia jangan dilarang, tapi ada mekanismenya kalai masih aktif mengundurkan diri, apalagi Kepala Desa, Pak Camat aja harus mengundurkan diri, Bupati juga harus melepas jabatannya, ASN juga harus melepas jabatannya, segera dong, ada timing waktunya,” tegas Muhsinin. (*/Dave)

Golkat ied