Pakar Hukum Untirta Angkat Bicara Soal Polemik Pilkades Sukatani Cikande

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Menanggapi rencana digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, atas persetujuan Pemerintah Kabupaten Serang, yang dinilai cacat hukum Aliansi Pemuda dan Masyarakat Banten (APMB), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus, angkat bicara.

Menurutnya, dalam masyarakat beradab sebenarnya seluruh aparatur pemerintahan maupun rakyat wajib menjalankan peraturan perundang-undangan.

“Semua produk baik perbuatan maupun tindakan hukum di luar peraturan perundang-undangan dapat berarti beberapa hal. Yang pertama penyalagunaan wewenang, yang kedua sewenang-wenang, atau yang ketiga melampaui kewenangan,” tegas Firdaus, Kamis (5/10/2017).

Jika terjadi demikian, tambah Firdaus, maka dilihat produk hukum yang dihasilkan. Apabila produknya berupa peraturan di bawah UU maka dapat diuji di Mahkamah Agung.

“Tetapi jika produknya berupa ketetapan tertulis seperti menetapkan kepala desa, dapat digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Firdaus.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Pernyataan serupa diungkapkan praktisi hukum lainnya, Ferry Reynaldi. Hanya saja, Ferry menilai masih ada yang perlu diperhatikan lebih jelas terkait penerapan UU No 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam kasus ini.

“Tahun berapa kasus (penyalahgunaan narkoba oleh kepala desa sebelumnya-red) itu terjadi? Berapa lama prosesnya? Kasus ini terjadi pada 2015 setelah Alex menjabat selama dua tahun, lalu kapan incracht kasusnya ? Pasal apa yang menjerat Alex? Berapa tahun ancaman hukumannya? Kan tidak dijelaskan oleh APMB,” papar Ferry.

Sebab ini berkaitan erat dengan penerapan UU-nya. Dalam UU disebut, bila masa jabatan kepala desa yang diberhentikan kurang dari satu tahun. Maka sudah benar apa yang dilakukan Pemkab. Bila incracht kasus 2016, maka sisa jabatannya pas,” terang dia lagi.

Ferry juga menyarankan APMB atau masyarakat lain yang menilai persetujuan Pemkab inkonsitusional untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau memang dianggap cacat hukum atau masyarakat merasa tidak puas, silahkan ajukan gugatan ke PTUN,” tutupnya. (*/David)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien