Nekat Beroperasi, Diskotek dan Panti Pijat di Tangerang Disegel

Dprd

TANGERANG – Dua tempat hiburan malam dan griya pijat kesehatan di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disegel Polres Tangerang Selatan, Senin dini hari, (26/7/2021).

Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut nekat beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Dua tempat usaha tersebut, diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan penggerebekan terhadap dua tempat usaha tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 01.30 WIB. Tindakan itu dilakukan atas adanya informasi dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas usaha tempat hiburan tersebut.

Iman menjelaskan pada saat dilakukan penggerebekan di lokasi pertama, tempat tersebut ternyata sedang menyelenggarakan perayaan ulang tahun.

Sankyu rsud mtq
Dede pcm hut

“Di tempat tersebut diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan,” jelas Iman.

Iman menuturkan di lokasi kedua yaitu Beer Garage diduga melanggar karena masih beraktivitas dalam masa PPKM Level 4 yang diterapkan pemerintah.

“Berdasarkan beberapa petunjuk yang ditemukan diduga masih beraktivitas dalam masa PPKM Level 4,” ucap dia.

Iman menyebut ada 10 orang yang dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami mengamankan 10 orang dan saat ini tengah dimintai keterangan terkait dugaan pidana kekarantinaan kesehatan dan atau wabah penyakit menular,” ujarnya. (*/Medcom)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien