Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, LSM Akan Geruduk Kantor Leasing
SERANG – Buntut dari peristiwa perampasan kendaraan yang dilakukan oknum debt collector terhadap seorang wartawan online, berinisial GA di Cilegon pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019, mengundang reaksi sejumlah Ormas dan LSM untuk menggelar aksi solidaritas terhadap korban, GA, atas perlakuan oknum debt collector yang dianggap melebihi batas.
Disampaikan Ketua Markas Daerah Cilegon KKPMP, Hadi Adhadi yang mengatakan bahwa pihaknya merasa miris atas tindakan oknum debt collector yang meresahkan masyarakat.
“Terhadap wartawan saja sudah seperti itu, apalagi terhadap masyarakat biasa yang buta akan wawasan hukum,” ucapnya kepada awak media, Kamis (8/8/2019).
Hadi pun mengancam akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi demo terhadap perusahaan pembiayaan di bidang penagihan tersebut agar hal serupa tidak terulang dikemudian hari.
“Kita akan datangi perusahaan leasing tersebut bersama massa lainnya untuk membela wartawan yang jelas tidak bersalah, yang tidak ada hubungannya dengan kepemilikan unit. Sekitar 500 massa akan diturunkan dalam aksi nanti,” ungkap Hadi.
Hal senada pun turut dilontarkan penggerak LSM Pandeglang wilayah Carita, Rudi, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan terlibat dalam aksi solidaritas bagi GA guna memberi efek jera bagi para oknum debt collector yang kerap melakukan penarikan unit dijalanan yang disertai dengan tindak kekerasan.
“Kita akan menurunkan massa sebanyak mungkin, supaya memberikan efek jera terhadap mereka (oknum debt collector) yang selalu meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Rudi pun menambahkan, bahwa bukan hanya perkumpulan LSM yang akan terlibat dalam aksi demo tersebut. Namun sejumlah Ormas dan pergerakan Mahasiswa di Pandeglang akan turut memberikan dukungannya terhadap GA.
“Ormas-ormas lain pun akan ikut mendukung secara moral terhadap penyelesaian kasus ini, bahkan termasuk pergerakan Mahasiswa GMNI,” paparnya.
Sementara itu, Ketua ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Provinsi Banten, Yopi Rianda menilai bahwa penarikan kendaraan yang disertai tindak kekerasan terhadap GA di luar dari koridor hukum dan dianggap menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang tentang jaminan fidusia.
“Dijelaskan bahwa objek jaminan bila mau melakukan eksekusi harus ada putusan dari pengadilan. Sedangjan dari berapa banyak perusahaan leasing yang ada di Banten tidak mentaati peraturan yang ada,” jelas Yopi.
Untuk itu, dikatakan Yopi, pihaknya siap mengawal dan mendampingi GA dalam upaya hukum agar mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
“Personil ARUN Banten yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten siap mengawal demi keadilan buat rekan kami berinisial GA yang merasa dirugikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, GA yang merupakan wartawan media online mendapat persekusi dari oknum debt collector usai dirinya menemui temannya di salah satu penginapan di Kota Cilegon, pada Selasa 6 Agustus 2019. Dimana saat akan keluar penginapan, mobil yang dikendarai GA dihadang mobil oknum debt collector yang memaksa GA untuk turun dari mobil yang ditumpanginya dan memaksa GA masuk ke mobil oknum debt collector tersebut kendati GA sudah menjelaskan bahwa mobil yang dikendarainya itu punya temannya.
Sempat dibawa dan diturunkan di tol Ciujung, GA pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya terkait penarikan kendaraan disertai kekerasaan yang dilakukan oknum debt collector ke pihak Polda Banten. (*/Ndol)