Perlintasan Kereta Sebabkan Kecelakaan, Pemkot Serang yang Bertanggungjawab?
SERANG – Kecelakaan kereta api dengan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nopol D 1705 JZ di Kampung Sukadana, Desa Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Minggu 9 Juli 2017 lalu mendapat respon serius dari Kementerian Perhubungan RI.
Dirjen Keselamatan Perkeretaapian Kementrian Perhubungan, Edi Nur Salam langsung datang ke lokasi kejadian tabrakan tersebut.
Adanya insiden kecelakaan itu membuat jalan raya perlintasan kereta api yang dituding tanpa izin Kemenhub tersebut, akan ditutup sementara.
“Jadi kita mengambil aksi, dengan adanya kecelakaan ini, menjadi berita nasional, kita akan menutup perlintasan ini sementara, karena ini perlintasan liar, tidak ada izinnya ke Menteri Perhubungan,” ujarnya saat ditemui di lokasi kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).
Perlintasan kereta api yang sama sekali tidak dijaga dan tidak ada rambu-rambunya ini, menurut Edi, harus ada yang bertanggung jawab terutama pemerintah daerah.
“Ini memang kewajiban Pemda, Pemerintah Kota Serang tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai dengan menjaga, memasang pintu dan memasang rambu, jadi kita tutup sementara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, jalan perlintasan yang memotong rel kereta di Kota Serang dan tidak memiliki izin ada sekitar 17 titik dan selanjutnya akan ditindaklanjuti agar tidak memakan korban.
“Karena di Serang ini 17 titik yang seperti ini, yang sebentar lagi juga akan memakan korban jiwa, yang liar, yang tidak dijaga juga,” pungkasnya. (*)