Persoalan Alur Pelayaran, PT Gandasari Tegaskan Reklamasi di Perairan Bojonegara Mengacu Aturan dan RIP Pemerintah
SERANG – Persoalan alur pelayaran terkait aktivitas reklamasi PT Gandasari di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, dimediasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dengan mempertemukan PT Gandasari, PT Batu Alam Makmur (BAM), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Satpolairud Polda Banten, dan sejumlah instansi terkait, Rabu (15/7/2026).
Mediasi yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir itu digelar untuk mencari solusi atas keberatan PT BAM yang menilai aktivitas reklamasi mengganggu alur pelayaran menuju terminal industrinya.
Direktur PT Batu Alam Makmur, Lendi, mengatakan reklamasi yang berlangsung beberapa hari terakhir menyebabkan pendangkalan alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal menuju fasilitas PT BAM Group.
Menurut dia, kedalaman alur yang sebelumnya mencapai sekitar minus 9 hingga minus 10 meter kini menjadi sekitar minus 5 hingga minus 6 meter.
Selain itu, sejak 11 Juli 2026, posisi tongkang reklamasi disebut mulai menutup sebagian badan alur sehingga kapal berukuran besar mengalami kesulitan saat bermanuver.
“Kami mengutamakan keselamatan pelayaran. Kami hanya meminta hak untuk tetap menjalankan kegiatan usaha. Jika reklamasi dilakukan, seharusnya alur pengganti telah disiapkan terlebih dahulu,” kata Lendi.
Ia menambahkan, PT BAM dan PT Gandasari telah memiliki nota kesepahaman sejak 2021 yang mengatur mekanisme pemindahan alur pelayaran apabila reklamasi dilaksanakan.
Karena itu, pihaknya tidak menolak reklamasi, namun meminta pekerjaan tidak dilakukan pada jalur pelayaran yang masih digunakan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan seluruh kegiatan reklamasi dilaksanakan berdasarkan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan perizinan dari negara. Jika memang ada persoalan di lapangan, sebaiknya dilakukan pengecekan bersama agar pembahasan didasarkan pada fakta,” ujar Jamaludin.
Ia membantah reklamasi yang dilakukan telah menghambat aktivitas pelayaran.
Berdasarkan peta alur yang dimiliki perusahaan, kapal masih dapat melintas dan aktivitas reklamasi berada dalam koridor yang telah ditetapkan.
Jamaludin juga menegaskan seluruh pengguna pelabuhan wajib mengacu pada alur pelayaran yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang telah disahkan Kementerian Perhubungan.
“Seluruh pihak harus mengikuti alur pelayaran yang telah ditetapkan pemerintah dalam Rencana Induk Pelabuhan. Kegiatan reklamasi yang kami lakukan juga mengacu pada ketentuan tersebut,” katanya.
Sementara itu, KSOP Banten menyampaikan pembinaan terhadap aktivitas kepelabuhanan merupakan kewenangannya.
Selama ini pihaknya telah melakukan komunikasi dengan kedua perusahaan dan berkoordinasi bersama Direktorat Kenavigasian.
Perwakilan Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan menjelaskan penetapan alur pelayaran harus melalui kajian teknis yang mempertimbangkan aspek keselamatan pelayaran, karakteristik kapal, kondisi perairan, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Hingga saat ini, alur yang dipersoalkan disebut belum ditetapkan sebagai alur pelayaran pemerintah.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir menegaskan kepolisian tidak masuk ke ranah teknis pelayaran maupun perizinan reklamasi.
Kepolisian hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya konflik.
“Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami berharap ada solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga tidak terjadi konflik di lapangan,” ujarnya.
Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga menambahkan, secara administratif izin reklamasi PT Gandasari telah diterbitkan pemerintah.
Namun, kondisi alur pelayaran tetap perlu diverifikasi melalui survei lapangan bersama.
“Yang perlu dipastikan sekarang adalah kondisi riil di lapangan. Setelah itu dokumen dan aspek teknis akan dicocokkan. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan mengawal proses penyelesaian,” katanya.
Pada akhir mediasi, seluruh pihak sepakat melaksanakan survei bersama ke lokasi reklamasi pada Kamis (16/7). Survei akan melibatkan KSOP, Direktorat Kenavigasian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kedua perusahaan, serta instansi terkait guna memverifikasi kondisi alur pelayaran sebagai dasar penyusunan solusi bersama.***

