Terkait Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD, Pj Gubernur Banten Dilaporkan ke Kemendagri
SERANG – Pengusaha asal Bali, Lila Tania melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Inspektorat Jendral Kemendagri pada 1 Agustus 2023.
Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari itu mengadukan orang nomor satu di Banten itu terkait pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.
Menurut Lila, Pj Gubernur Banten Al Muktabar selaku pimpinan seolah-olah ingin cuci tangan dengan permasalahan yang dilakukan anak buahnya.
“Sudah kita adukan Pj Gubernur Banten, karena secara struktur beliau yang bertanggungjawab atas masalah tersebut,” kata Lila dihubungi wartawan, Jumat (11/8/2023).
Lila pun meminta Pemprov Banten bertanggungjawab dan mencarikan solusi pengembalian kerugiannya atau barang berupa 100 unit laptop.
Sebab, saat ini laptop yang telah diserahterimakan pada bulan Februari 2023 itu belum diketahui keberadaannya oleh pejabat BPBD berinisial AAS.
“Pj Gubernur harus mencarikan solusi, minimal mencari tahu keberadaan laptop tersebut,” ujar dia.
Lila mengungkap, akibat ulah pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, dua perusahaan lainnya pun bernasib sama karena tertipu dan mengalami kerugian.
“Kita tiga perusahaan, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten,” tandas Lila.
Sementara itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar menanggapinya dengan santai dan tidak mempermasalahkannya jika dipanggil Irjen Kemendagri.
“Saya pikir lapor melapor hak masing-masing boleh-boleh saja, kalau nanti saya dipanggil Irjen saya jelaskan,” kata Al Muktabar kepada wartawan di SMAN 3 Kota Serang.
Menurut mantan Sekda Banten itu, peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan kedinasan.
Sebab, pelaku mengeluarkan SPK bodong di luar tugas pokok dan fungsinya.
“Jadi kita normatif sesuai aturan yang ada, karena hukum positif pertanggungjawaban nya adalah individu. Siapa yang berbuat, ikut serta dan turut serta disitu ruangnya,” ujar dia. (*/Kompas)