Wisata Anyer

Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu di Cikande, Enam Paket Narkotika Disita

Posco Idul Adha

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM (24) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, pada Kamis (4/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110 Polri. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” ujar Andri Kurniawan, Selasa (9/6/2026).

Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dalam operasi tersebut, IM berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di area dapur rumah pelaku.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi timbangan digital, telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, lakban, serta plastik klip bening untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.

“Petugas menemukan enam paket sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IM mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial NT yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari NT yang berada di wilayah Jakarta Barat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu keberadaan yang bersangkutan,” jelas Bondan.

Kapolres Serang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti,” tegas alumni Akpol 2006 tersebut. ***

DPRD Banten Hari Pancasila
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien