Saat Sosialisasi, Warga Bojonegara Tolak Pembangunan Pabrik Kimia PT APN 

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – PT Artha Prima Nasional (APN) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan Pabrik Kimia Dasar dan Pengolahan Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) yang berlokasi di Kampung Gunung Santri, Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Selasa (26/3/2019). Namun dalam momen sosialisasi tersebut, warga Gunung Santri tegas menyatakan penolakan atas rencana tersebut.

Seperti yang dikatakan perwakilan warga, Suherman, yang menilai ada kejanggalan dalam proses perizinan proyek tersebut. Meski kegiatan proyek sudah berjalan berbulan-bulan, namun proses perizinan baru ditempuh.

“Sosialisasi kenapa baru dilakukan, ini kan tahapan untuk mendapatkan izin saja. Saya cek baru nomor induk yang keluar. Harusnya izin sudah ada baru proyek berjalan. Apalagi Pak Heri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang bilang ini izinnya cukup UKL-UPL karena alasan luas, inikan pabrik kimia,” ungkap Suherman.

Lebih lanjut Suherman juga mendesak beberapa dinas terkait agar melakukan kajian ulang sebelum mengeluarkan perizinan, mengingat keberadaan lembaga pendidikan dan objek wisata religi yang letaknya tidak jauh dari lokasi pabrik.

“Ini harusnya izin Amdal bukan UKL-UPL, tapi intinya saya mendesak Dinas LH Kabupaten Serang agar perizinan jangan asal keluar, mesti ada kajian secara komprehensif. Mengingat pabrik ini berpotensi dampaknya pada SMPN 1 Bojonegara dan lokasi peziarah Syekh Muhammad Sholeh. Tolong Dinas Pendidikan, Dinas Kabupaten Serang ikut dilibatkan dalam kajian dampak-dampak polusi,” beber Suherman.

Advert

“Kenapa lembaga pemerintah diam saja saat sosialisasi, harusnya mereka mengkritisi persoalan ini. Intinya kami tetap menolak, karena dampak zat kimia saya anggap tetap bahaya pada kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Konsultan Dokumen Lingkungan, Lurizal, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait aktifitas pabrik tersebut ke depan.

KPU Cilegon Coblos

“Makanya kita sosialisasikan kegiatan APN ini step sebelum berjalan untuk menyampaikan apa yang akan dilakukan, kira-kira bahayanya dan dampaknya apa,” ujarnya saat sosialisasi di Sari Kuring Indah (SKI) Cilegon.

Pabrik ini akan menempati lahan seluas 3,9 hektar nantinya.

“APN ini menyewa kepada PT Prawira seluas 3,9 Ha, yang baru dimanfaatkan baru 3000-4000 meter persegi,” terangnya menambahi.

Saat disinggung soal permintaan warga yang menanyakan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Lurizal mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk menempuh perizinan pabrik yang akan memanfaatkan limbah B3 menjadi produk dengan teknologi yang notabanenya baru di Indonesia.

“Dalam Permen LH nomor 5 tahun 2012 kita tinggal minta tambahan di KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) pusat. Kalau UKL UPL, HO nya cukup dari perusahaan ke desa-desa sekitar, sosialisasi ini juga karena diminta,” jelas Lurizal.

“Produksi kita memanfaatkan abu peleburan Zink Oksen, zat warna putih bisa untuk cat, kramik, ini belum ada di Indonesia tapi di negara luar sudah banyak digunakan,” tandasnya. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien