Siswa SD dan SMP di Kabupaten Serang Bayar Zakat Lewat Dindikbud, Dugaan Tampung Dana Politik?
SERANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang sempat mengeluarkan tanda penerimaan zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M, dengan harapan bisa mengoptimalkan potensi zakat dari siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sebelumnya, Bupati Serang telah menerbitkan surat edaran bernomor 451.12/Kep.122.Huk.Baznas/2025 pada 14 Januari 2025, yang mengimbau para siswa SD dan SMP untuk menyalurkan zakat fitrah mereka melalui Baznas.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang, Asep Nugraha, mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut telah dibatalkan.
“Itu sudah dibatalkan dan tidak akan dilanjutkan,” ujar Asep saat dihubungi media pada Selasa, (11/3/2025).
Asep menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan yang dianggap lebih baik, salah satunya menyerahkan urusan zakat kepada orang tua masing-masing siswa.
“Saya rasa dalam kondisi seperti ini, lebih baik jika urusan zakat diserahkan kepada orang tua. Tidak ada yang menolak gagasan ini, tetapi kami lebih memilih untuk menjadikannya sebagai keputusan pribadi masing-masing,” jelasnya.
Menurut Asep, surat edaran ini merupakan inisiatif dari Baznas yang kemudian diajukan kepada Dinas Pendidikan untuk mengarahkan siswa SD dan SMP membayar zakat fitrah melalui Baznas.
“Karena ini terkait zakat, tentu saja ini adalah inisiatif dari Baznas. Surat itu disampaikan kepada kami oleh petugas Baznas saat audiensi, dan kami menyambut baik usulan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim selama bulan Ramadan, tetapi setiap individu memiliki cara masing-masing dalam menunaikannya.
“Pengumpulan zakat ini sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme edukasi. Jika dilakukan di sekolah, guru bisa memperlihatkan proses pembayaran zakat di hadapan siswa, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi mereka,” tambahnya.
Meskipun demikian, Asep menyayangkan keputusan untuk tidak melanjutkan kebijakan ini. Jika sekolah telah lebih dulu mengumpulkan zakat fitrah dari siswa, kemungkinan besar dana tersebut bisa dikembalikan kepada siswa.
“Keputusan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk arahan dari pimpinan dan hasil komunikasi dengan Baznas,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan penyalahgunaan atau politisasi kebijakan ini, Asep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima informasi semacam itu.
“Saya tidak berpikir ke arah sana. Jangan membuat asumsi yang tidak berdasar. Kalau soal itu, saya tidak tahu apa-apa,” tegasnya.
Meski kebijakan ini tidak dilanjutkan, Asep tetap memberikan apresiasi kepada Baznas atas inisiatifnya dalam mengelola zakat secara kolektif.
“Inisiatif Baznas ini patut diapresiasi karena memang mereka memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat. Dinas Pendidikan sendiri hanya menindaklanjuti berdasarkan surat yang diterima,” pungkasnya. (*/Fachrul)