Tak Lakukan Amanah PTUN, SPHS Laporkan Gubernur ke Ombudsman
SERANG – Bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM), buruh di Kota Serang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) kembali menggugat Gubernur Banten terkait rekomendasi UMK Kota Serang.
Kali ini para buruh mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk melaporkan Gubernur karena diduga belum melaksanakan gugatan para buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten bulan lalu.
“Aksi pelaporan gubernur kali ini sekaligus dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang rutin dirayakan setiap tahunnya oleh banyak negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia,” kata Adi Satria Lia, Pengurus SPHS kepada faktabanten.co.id, Senin (10/12).
Adi Satria melanjutkan, pihaknya melaporkan Gubernur Banten ke Ombudsman didasari dari keengganan Gubernur Banten melaksanakan putusan no. 11/G/3017/PTUN.SRG yang penetapannya telah dibacakan oleh hakim pada Selasa (6/11) lalu.
Dalam surat tuntutan tersebut para buruh meminta Gubernur segera menjalankan kenaikan UMK Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp.3.108.470, karena telah diketahui para buruh Kota Serang tersebut sudah menempuh upaya hukum yang dilakukan mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sampai ke Mahkamah Agung (MA) RI.
“Alhamdulillah dari berbagai upaya yang sudah kami tempuh ini mendapatkan hasil diantaranya telah dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Dalam kesempatan lain, pihak Ombudsman pun telah menerima berkas laporan dari para buruh Kota Serang untuk dipelajari dan menindaklanjutinya.
“Laporan akan ditindaklanjuti apakah ini kewenangan dari lembaga Ombudsman atau tidak, kami akan menunggu waktu selama 14 hari kerja,” tuturnya.
“Pada dasarnya semua sama di mata hukum, maka dari itu ada asas keadilan yang seharusnya dihasilkan oleh hukum dan hukum kali ini harus benar-benar ditegakkan utamanya untuk perwakilan buruh kota serang yang sedang mencari keadilan,” tegasnya. (*/Eza Y,F).