Loading...

Terduga Pelaku Mutilasi Mayat di Gunungsari Dijerat Hukuman Mati

 

SERANG-Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, terduga pelaku yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi dijerat hukuman mati.

“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mapolresta Serang Kota, Senin (21/4/2025).

Yudha menjelaskan, pelaku berinisial MY (23) dijerat dengan hukuman mati disebabkan, tersangka dengan kesadaran penuh melakukan pembunuhan berencana.

Hal ini terungkap dalam keterangan tersangka dan hasil penyidikan. Dari hasil tersebut, penyidik mendapatkan kesimpulan tersangka merencanakan pembunuhan berdasarkan barang bukti berupa isi hp MY yang disita.

“Dari hp terungkap ada niatan menggugurkan kandungan, namun obat pengugur kandungan tak ada, timbulah niat tersangka untuk membunuh,” ujarnya.

“Karena hasil pemeriksaan ditemukan tersangka memang berencana untuk menghabisi nyawa korban SA,” sambungnya.

Untuk motif, kata Kapolresta, tersangka MY mengaku kesal karena terus diminta pertanggung jawaban atas kehamilan korban.

SA terus mendesak MY untuk menikahinya. Pelaku kalap dan membunuh SA di kebun karet di Gunungsari.

Dari kasus ini, jajaran Polresta Serang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dan kerudung putih milik korban, kemeja tersangka, sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban, jam tangan berwarna kuning punya SA.

Lalu mengenai kabar bahwa tersangka mengalami kelainan jiwa, Yudha bilang akan mendalami hal tersebut. Namun yang pasti, pihak penyidik telah memeriksa tersangka dan menyatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan disertai mutilasi dalam keadaan sadar.

“Kita akan dalami, hasil pemeriksaan bahwa tersangka dengan sadar melakukan pembunuhan,” tutupnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien