Honda Slide Atas

Terkait Pengembangan Kasus Korupsi PT Serang Berkah Mandiri, Kejari Tahan Direktur PT ITA

 

 

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (PT SBM), yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Serang, Meryon Hariputra, menyampaikan bahwa tersangka berinisial IGN CKR resmi ditahan setelah Tim Penyidik Kejari Serang menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam aliran dana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

PT Sankyu Pahlawan

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial IGN CKR. Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu tindak pidana korupsi pengelolaan PT Serang Berkah Mandiri dari tahun 2019 sampai dengan 2025,” ujar Meryon di Serang, Kamis, (30/10/2025).

Menurut Meryon, tersangka IGN CKR merupakan Direktur PT ITA, perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT SBM sejak tahun 2019 di bidang pengelolaan pelabuhan, kapal, dan sewa lahan dengan nilai kontrak sebesar Rp800 juta. Namun, pada tahun 2023 kontrak tersebut diputus.

Selama masa kerja sama, IGN CKR sempat menyetorkan uang kepada PT SBM sebesar Rp900 juta dan Rp200 juta.

Namun, Direktur PT SBM sebelumnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial IS, diketahui menarik kembali uang tersebut dan menyerahkannya secara tunai kepada IGN CKR.

“Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari total kerugian yang sudah valid sebesar Rp5,8 miliar, tersangka IGN CKR menikmati uang sebesar Rp1,061 miliar,” jelas Meryon.

Ia menambahkan, uang yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan dalam pengelolaan PT SBM.

Lebih lanjut, Kejari Serang masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran pihak lain dalam aliran dana tersebut.

“Alasan mengapa uang itu diserahkan kembali kepada tersangka saat ini masih didalami. Nanti akan kami sampaikan setelah penyidikan lanjutan,” kata Meryon.

Saat ini, tersangka IGN CKR ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, tersangka juga memiliki kegiatan usaha pelabuhan di Pulau Ampel, Kampung Tasikauran, Desa Margasari, Kabupaten Serang.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien