Cegah Penularan Covid-19, Dishub Kota Tangerang Batasi Jumlah Penumpang Transportasi Umum
TANGERANG – Dinas Perhubungan Kota Tangerang mulai membatasi jumlah penumpang angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.
“Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkutan yang ada,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Wahyudi memberikan contoh dari angkutan kota yang beroperasi maksimal dengan 10 penumpang bisa berkurang menjadi maksimal 5 penumpang.
Penerapan aturan tersebut tidak hanya berlaku pada angkutan kota, Bus Rapid Trans atau BRT dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga diterapkan.
Kebijakan penumpang maksimal 50 persen dari jumlah maksimal tersebut diterapkan berbarengan dengan kebijakan kewajiban mengenakan masker untuk penumpang.
Wahyudi mengatakan, bagi penumpang akan ada sanksi sosial berupa dilarang untuk menggunakan transportasi umum apabila tidak menggunakan masker.
Sanksi juga diberikan untuk sopir yang tidak menggunakan masker dan operator kendaraan umum yang nekat mengisi maksimal kapasitas penumpang.
“Lebih kepada teguran secara lisan karena ruh yang paling penting sekarang ini adalah mereka sadar bertransportasi menggunakan tata cara protokol yang ada sehingga aman untuk mereka,” kata dia.
Kebijakan-kebijakan pembatasan tersebut, kata Wahyudi memiliki tujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan menguragi pergerakan penumpang.
“Kita coba lakukan imbauan itu, sekarang hampir jarang (transportasi umum) mengalami kondisi (penumpang) penuh, hanya duduknya saja yang perlu di atur,” kata dia. (*/Kompas)