Wisata Anyer

Kades Tobat Jadi Terdakwa Kasus Perobohan Masjid, Pejabat Pemkab Tangerang Enggan Berkomentar

PT PCM Sumpah Pemuda

TANGERANG – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, enggan memberikan komentar terkait status Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Endang Suherman alias Eman, yang kini resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perobohan masjid.

​Saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Serbaguna Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (27/10/2026), Bupati Tangerang Maesyal Rasyid memilih tidak memberikan respons usai memimpin acara rotasi birokrat.

​Padahal, Masjid Jami Nuruttijaroh yang dirobohkan oleh Eman pada Sabtu (5/7/2025) lalu sempat dijanjikan akan diganti dengan bangunan baru. Peletakan batu pertama bahkan sudah dilakukan oleh Bupati bersama ulama setempat pada Rabu (23/7/2025). Namun, hingga saat ini realisasi pembangunan masjid tersebut masih nihil.

​Di atas lahan yang beririsan dengan eks bangunan masjid, justru berdiri kokoh gedung Koperasi Desa Merah Putih. Sementara itu, di area bekas Terminal Sentiong, berdiri bangunan dua lantai setengah jadi yang diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan desa.

​Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.

​”Waduh, saya khawatir salah respons. Nanti saya cari tahu dulu informasinya agar tidak salah memberi komentar. Terima kasih,” ujar Soma seraya memasuki mobil dinasnya.

​Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Yayat Rohiman, justru bertanya balik mengenai kasus hukum yang menjerat Eman.

Mantan Camat Balaraja yang pernah menjadi pembina Eman tersebut menyampaikan tanggapan singkat.

​”Kalau saya menjawab wawancara, pihak media suka memelintir pernyataan,” ucapnya.

​Di lokasi yang sama, Camat Balaraja Willy Patria menjelaskan bahwa Eman saat ini masih aktif menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Tobat.

Meski berstatus terdakwa, Eman belum diberhentikan sementara karena belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

​”Statusnya masih menjabat. Selama belum ada putusan inkrah, beliau tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai kades,” jelas Willy.

​Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Martin Josen Saputra mendakwa Eman melanggar Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 45 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda.

​Selain itu, karena kealpaannya, Eman juga didakwa melanggar Pasal 524 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda.

​Saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembuktian saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026), Eman dan kuasa hukumnya memilih irit bicara.

​”Nanti saja (memberikan keterangan), saat agenda pembacaan pembelaan atau pledoi,” kata Eman singkat.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien