Polisi Ringkus Sindikat Penipuan Penjualan Tanaman Palawija di Tangerang
TANGERANG – Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus lima dari tujuh orang sindikat penipuan tanaman palawija. Dua orang lainnya yang salah satunya adalah otak kejahatan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan kronologis peristiwa pidana itu. Kata Ade, peristiwa itu bermula saat korban yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Brebes mem-posting komoditas hasil taninya yakni bawang merah di media sosial Facebook.
“Postingan itu kemudian ditanggapi salah satu pelaku yang mengirim pesan berminat membeli bawang merah,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Balaraja, Jumat (11/12/2020).
Korban kemudian menanggapi pesan itu. Setelah berbalas pesan, disepakati harga bawang merah adalah Rp 22.000 per kilogram. Pelaku, kata Ade, kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp1 juta kepada korban.
“Karena sudah dapat uang muka, korban percaya saat diminta pelaku mengantar bawang merah sebanyak 1,4 ton ke Pasar Sentiong, Balaraja,” ucapnya.
Korban lalu membawa bawang merah dari Brebes ke Pasar Sentiong. Tiba di Pasar Sentiong, para pelaku kemudian memindahkan bawang merah itu ke 2 unit mobil yang digunakan para pelaku.
Usai pemindahan barang, satu per satu para pelaku meninggalkan korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM.
Namun, setelah lama ditunggu, tak ada satu pun pelaku yang kembali. Nomor ponsel para pelaku pun tidak aktif.
“Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Balaraja,” kata Ade.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan jejak digital yang ditinggalkan, polisi berhasil meringkus para pelaku.
Korban sendiri mengalami kerugian hingga sekitar Rp 35 juta. Berdasarkan keterangan para pelaku, kejahatan itu sudah beberapa kali dilakukan ke petani kunyit, jahe, dan tanaman palawija lainnya.
“Salah satu pelaku adalah penadah yang membeli barang hasil kejahatan sebesar Rp 14.000 per kilogram,” ungkapnya.
Ade menerangkan, kasus itu masih terus dikembangkan. Tersangka yang sudah jadi DPO akan terus dikejar.
Sedangkan terhadap para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ade berpesan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal apalagi via media sosial.
“Masyarakat harus selektif dalam bertransaksi agar tidak menjadi korban kejahatan. Hati-hati dalam bertransaksi yang berawal dari medsos,” tutup Ade. (*/Wartakota)