PSI Banten Kawal Aduan Warga Setu Rompong Ciputat Timur

Dprd

 

TANGERANG SELATAN – Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Banten Lerru Yustira menyatakan, pihaknya tengah mengawal aduan warga Setu Rompong, Ciputat Timur.

Aduan warga yang dipaksa mengosongkan lahan setu oleh segelintir pihak tersebut, lanjut Lerru, dirasa kurang tepat sebab lahan yang digunakan oleh warga itu, diketahui merupakan tanah negara.

“Warga sudah menempati Bantaran Setu Rompong sejak 30 Tahun silam, dan mereka mengetahui bahwa tanah itu adalah tanah negara. Tetiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan kawasan Setu Rompong,” tegas Lerru, Senin, 27 Maret 2023.

Pihak atas nama Tuan Sirajudin Saleh dengan menunjukan Sertipikat nomor 1185 tahun 1974, ungkap Lerru, mengejutkan warga yang telah puluhan tahun menetap di wilayah tersebut.

Sankyu rsud mtq

Setelah itu, ucapnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga memerintahkan pengosongan lahan yang terasa kurang manusiawi.

“Warga mengakui tanah yang mereka tempati adalah tanah negara dan tidak ada niat untuk menguasai lahan tersebut, bahkan bersedia jika kawasan Setu Rompong dinormalisasi,” ungkap Lerru.

Selama ini justru warga menjaga adanya pihak-pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik Kawasan disekitar Setu Rompong.

“PSI menerima aduan masyarakat setu rompong dan mencoba untuk melihat secara seksama persoalan yang ada,” imbuh Bacaleg Ciputat Timur itu.

Lerru menjelaskan, November 2022 lalu, PSI memfasilitasi perwakilan warga bertemu dengan perwakilan kementerian ATR/BPN untuk melihat dan menjelaskan status kepemilikan tanah yang ada.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN telah melalukan pembekuan terhadap semua sertipikat tanah di sekitar kawasan Setu. Saat ini juga, statusnya masih disidangkan oleh Pengadilan Tinggi,” papar Lerru.

Dede pcm hut

Warga meminta perlindungan dari pemerintah, supaya tidak ada pihak-pihak yang mengaku memiliki tanah negara dan ini,” tandasnya.

Kuasa Hukum Warga Minta Perlindungan

Terpisah, Kuasa Hukum warga Setu Rompong Mahmud Syaukat dari LBH PRONATA menuturkan dalam data yang diterima redaksi bahwa, warga yang menempati lahan sekitar Setu Rompong harus dimanusiakan oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemda).

“Ada perintah pengosongan yang diperintahkan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten. Klien kami juga merasa diteror dengan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Mahmud.

“Diduga klien kami mendapat ancaman dari oknum kejaksaan yang memeriksa klien kami tersebut dengan ancaman akan mengenakan UU Korupsi, karena menurutnya klien kami telah menempati tanah milik PUPR tanpa membayar sewa,” tambahnya.

Pihaknya, terang Mahmud, telah mendapatkan kepastian informasi dari Lurah Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, soal lahan tersebut.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lurah Cempaka Putih bahwa, status tanah yang berada di RT 005/005 yang kemudian disebut sebagai wilayah Setu Rompong, tidak tercatat di Kelurahan Cempaka Putih,” tutur Mahmud.

Dengan demikian, rumah dan bangunan yang didirikan oleh klien kami di sekitar Setu Rompong tersebut, dipastikan tidak berada di atas tanah yang telah dihaki oleh seseorang ataupun suatu badan baik pemerintah ataupun swasta,” ujarnya lagi.

Pengajuan Hak Warga Setu Rompong Ditolak

Warga, sambung Mahmud, telah berkali-kali mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak atas tanah garapan. Bahkan, katanya lagi, warga bersedia membayar PBB atas tanah garapan tersebut.

“Klien kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan agar mendapatkan hak atas tanah garapan yang mereka dirikan bangunan tersebut, termasuk kesediaan mereka untuk membayar PBB, tetapi permohonan tersebut tidak pernah digubris, bukannya hak yang diperoleh oleh klien kami, melainkan Surat Perintah Pengosongan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR, bahwa Setu Rempoa yang terletak di Kelurahan Cempaka putih, Ciputat Timur Kota Tangsel, adalah milik Pemerintah Provinsi Banten,” tutup Mahmud. (*/Red)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien