TANGERANG – Sidang tindak pidana ringan menyeret Kiki, perwakilan dari PT Wika (Wijaya Karya) yang mengerjakan Jalan Tol Bandara-Kebon Nanas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (5/3/2019). PT Wika didenda Rp 10 juta.
Sidang dengan hakim tunggal Doktor I Ketut Sudira, SH MH, membawa sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Erlangga, SH MH meminta supaya direksi PT Wika yang hadir di persidangan bukan kulinya.
“Ini yang bertanggung jawab seharusnya direksi perusahaan,” ujar Hakim I Ketut Sudira.
“Saudara di perusahaan sebagai apa? Penanggung jawab Pak,” ujar terdakwa Kiki mewakili PT Wika.
PT Wika telah bersalah melanggar pasal 38 huruf A Jo pasal 86 tentang lingkungan hidup. Truk pengangkut tanah mengotori jalan dan mengakibatkan pengendara kendaraan roda dua berjatuhan terpeleset akibat licinya jalan tertutup tanah merah yang berceceran dari kendaraan roda truk pengangkut tanah.
“Kalau Saudara dipenjara mau tidak,” ucap Hakim.
“Tidak mau Pak Hakim,” jawab Kiki, tidak mau dimasukan ke penjara karena hanya mewakili sidang.
“Ancaman penjaranya ini 3 bulan. Saudara mau tidak saya masukan ke penjara. Sebagai pelaksana pengerjaan jalan. Seharusnya yang datang sidang di sini direksi perusahaan,” ujar Hakim I Ketut Sudira.
Safrudin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang membacakan ancaman bagi pelanggar yakni penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Terancam pasal 38 huruf A Jo 86. Akhirnya terdakwa Kiki didenda Rp 10 juta dan subsidaer 2 bulan kurungan bila denda tidak dibayar.
Seusai sidang, terdakwa Kiki dari perwakilan PT Wika sempat dimasukan sel kejaksaan karena menunggu atasannya untuk membayar denda yang dijatuhkan Hakim.
“Kalau tidak dibayar, saya bawa ke Lapas (Lembaga pemasyarakatan-red),” ujar Heru, pengawal tahanan Kejaksaan.
Tidak lama perwakilan PT Wika datang membawa uang Rp 10 juta sebagai denda atas pelanggaran pencemaran lingkungan. Akhirnya, Kiki dibebaskan dari tahanan kejaksaan.
Sedangkan sidang tipiring lainnya mengadili para pedagang kaki lima. (*/Tangerangnet)