Pol PP Lebak Razia Warung Makan yang Buka di Siang Hari

Sankyu

LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak menggelar razia warung makan yang beroperasi siang hari di sejumlah lokasi di Kecamatan Cibadak dan Rangkasbitung.

“Semua rumah makan yang terkena razia itu diperingatkan agar tidak kembali berjualan pada siang hari pada bulan suci Ramadhan,” kata Surya Gunawan, Kasie Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Lebak, Senin (21/5/2018).

Ia melanjutkan, pihaknya mengedepankan tindakan persuasif terhadap pedagang nasi yang berjualan siang hari dengan menempelkan surat edaran dari bupati.

Sekda ramadhan

“Sebab, rumah makan di Rangkasbitung pada siang hari selama Ramadhan tidak diperbolehkan berdasarkan imbauan Bupati Lebak,” lanjutnya.

Karena itu, pihaknya saat ini tetap mengutamakan peringatan bagi pemilik warung nasi yang berjualan pada siang hari. Namun, jika mereka tetap membandel buka pada siang hari kemungkinan akan dilakukan penyitaan makanan.

“Kami hari ini hanya memberikan teguran agar tidak kembali berjualan nasi pada siang hari,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh warga Lebak harus patuh atas imbauan Bupati Lebak melarang selama puasa Ramadhan bagi warung nasi, restoran maupun rumah makan berjualan pada siang hari. (*/Sandi)

Honda