Polsek Panggarangan Ungkap Pencurian 279 Gram Emas Senilai Rp153 Juta

Dprd ied

LEBAK – Unit Reskrim Polsek Panggarangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan perampasan berupa perhiasan emas seberat 279 gram atau senilai Rp 153.450.000 (seratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Aksi ini dengan modus merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu (bilik). Kejadian ini diketahui berlangsung pada tanggal 23 Juli 2018 lalu.

Diketahui, setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Panggarangan bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan saksi untuk dapat mengungkap siapa pelaku kejahatan tersebut. Dalam kasus ini korban bernama Wasih (33) warga Kampung Bantar Kidang, Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan keterangan para saksi, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga pelaku memiliki kekayaan yang mencurigakan dengan membeli beberapa warung dan membeli perhiasan yang dipakai mencolok oleh para isterinya.

“Kami lakukan penyelidikan lewat beberapa barang bukti. Berdasarkan para saksi, maka tertujulah pada beberapa orang yang kaya mendadak dengan membeli warung dan isterinya memakai perhiasan yang sangat mencolok,” ujar Kapolsek Panggarangan, AKP Sadimun kepada faktabanten.co.id, Senin (6/8/2018).

dprd tangsel

Ia melanjutkan, ada 5 orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni berinisial Spr (53), yang beralamat di Kampung Cimangpang RT 01 RW 03, Kecamatan Panggarangan. Kedua, Mmn (33), alamat Kampung Bantar Kidang, Desa Gunung gede, Kecamatan Panggarangan. Ketiga Ud (50), alamat Kampung Bantar Kidang, RT 01 RW 04, Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan. Keempat Mmd (22), alamat Kampung Cinagar, Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan. Dan ET (50), alamat Kampung Pasir Nangka RT 01 RW 04, Desa Cikotok Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

“Kelima tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, berikut barang bukti juga turut diamankan, barang bukti yakni ada dua cincin emas yang belum sempat terjual dengan 1 unit sepeda motor bebek dengan nomor polisi A 4128 LY,” terang AKP Sadimun.

Guna pengembangan kasus lebih lanjut, Polisi kemudian mengamankan para tersangka untuk dilakukan penyidikan

AKP Sadimun juga berharap, semoga tidak ada lagi pencurian dengan modus apapun di wilayah hukum yang dipimpinnya.

“Semoga ke depannya tidak ada lagi pencurian dengan modus apapun, karena kami tidak akan pernah bosan untuk menangkap para bandit yang masih membandel dan berkeliaran di luar sana,” tegasnya. (*/Sandi)

[socialpoll id=”2513964″]

Golkat ied