Simpan Sabu-sabu di Helm, Warga Carita – Pandeglang Ditangkap Polisi

Dprd

CILEGON, FB – KBH (35) Warga Kadu Kemis RT 02 RW 03, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon.

Ditangkapnya KBH karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di helm yang dikenakannya.

Berdasarkan informasi yang dapat, pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017, tersangka diamankan sekitar Pukul 22.00 WIB di Linkungan Gerem Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket sabu, dan 1 pipet kaca.

Dede pcm hut

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Deddy Hermawan membenarkan ditangkapnya satu orang tersangka narkoba oleh jajaranya.

“Ya betul kami telah menangkap satu orang dengan inisial KBH warga Kadu Kemis Carita, Pandeglang,” ujarnya, Kamis 5 Januari 2017. “Selanjutnya tersangka (KBH) kita amankan di Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut,” ujar Deddy.

Sankyu rsud mtq

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam pidana dengan dikenakan Pasal 112 (1) atau Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang masa hukumannya 5 tahun kurungan penjara. (*)

 

Dprd dinkes kpni hut
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien