Iklan Banner

Walikota Serang Rangkul Tokoh Masyarakat, Luruskan Stigma Negatif Revisi Perda PUK

Dedi Haryadi HUT Gerindra

SERANG – Walikota Serang, Budi Rustandi, terus melakukan dialog dengan berbagai pihak untuk meluruskan stigma negatif terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Langkah ini diambil menyusul munculnya keresahan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras).

Sebagai upaya awal, Walikota Serang Budi Rustandi menemui tokoh masyarakat Kota Serang, H. Embay Mulya Syarief, guna menyatukan persepsi mengenai arah revisi regulasi tersebut.

Pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi dan penuh keterbukaan.

Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan dirinya sejalan dengan aspirasi warga yang menginginkan pelarangan total THM di Kota Serang.

Namun, ia menilai revisi Perda tetap diperlukan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, revisi juga dianggap penting untuk memperkuat sanksi hukum yang selama ini dinilai lemah.

“Saya sebagai Wali Kota sepakat melarang tempat hiburan malam. Namun kita tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Budi Rustandi. Kamis (11/12/2025).

Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Budi menyerahkan draf revisi Perda kepada H. Embay untuk dikaji bersama.

Ia mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras selama ini belum efektif karena sebagian besar kasus hanya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Agil HUT Gerindra

Kondisi itu membuat hukuman menjadi ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.

“Harga diri saya sebagai Walikota itu tidak ada, karena kita selalu kalah di Perdanya. Kasusnya hanya masuk Tipiring,” katanya.

Budi Rustandi berharap revisi Perda nantinya dapat menghadirkan sanksi yang lebih berat agar pelanggaran dapat ditekan secara signifikan.

Ia menegaskan pentingnya hukuman tegas untuk menutup celah bagi pengusaha yang melanggar aturan.

“Insyaallah revisi ini akan membuat jera para pengusaha hiburan malam, karena saya menghendaki sanksi besar dengan ancaman pidana minimal lima tahun,” tegasnya.

Sementara, Tokoh Kota Serang H. Embay Mulya Syarief menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkot Serang.

Menurutnya, revisi Perda memang perlu dilakukan karena aturan sebelumnya terlalu lemah dan hanya memberikan denda kecil.

“Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi aturan yang masih samar-samar,” ujar Embay.

Ia menambahkan, Kota Serang harus bebas dari THM dan miras, karena peredarannya kerap dikaitkan dengan tawuran, geng motor, dan kenakalan remaja.

“Sudah ada kesepakatan bahwa Kota Serang harus bebas dari minuman keras,” tutupnya.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien