Kemenhaj Wajibkan Petugas PPIH Arab Saudi Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Koordinasi dan Laporan
JEDDAH — Kementerian Haji dan Umrah RI mewajibkan seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menggunakan aplikasi Kawal Haji sebagai sarana utama monitoring, pelaporan, dan koordinasi operasional haji 1447 H/2026 M.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23.001/PPIH.AS/4/2026 tentang penggunaan aplikasi Kawal Haji yang ditujukan kepada seluruh petugas PPIH Arab Saudi.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jeddah pada Kamis (23/4/2026) oleh Wakil Ketua II PPIH Arab Saudi, serta ditembuskan kepada pihak terkait sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan tugas penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam edaran dijelaskan bahwa diperlukan sistem terintegrasi guna meningkatkan efektivitas monitoring, pelaporan, dan koordinasi, sehingga aplikasi Kawal Haji disiapkan sebagai pendukung utama tugas petugas.
Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan aplikasi dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan operasional haji, mempermudah pelaporan secara real time, memperkuat koordinasi antarunit, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.
Ruang lingkupnya meliputi kewajiban penggunaan aplikasi oleh seluruh petugas, tata cara akses akun, serta pemanfaatannya untuk monitoring, pelaporan, dan koordinasi.
Penyusunannya mengacu pada regulasi penyelenggaraan haji, kebutuhan operasional PPIH, serta upaya peningkatan kualitas layanan dan pengawasan.
Ditegaskan bahwa seluruh petugas wajib menggunakan aplikasi Kawal Haji sebagai media utama dalam menjalankan tugas, khususnya untuk monitoring, pelaporan, dan koordinasi.
Penggunaan akun diatur dengan ketentuan username mengikuti akun petugas yang sudah ada, password menggunakan nomor paspor masing-masing, serta setiap petugas bertanggung jawab atas keamanan akunnya.
Aplikasi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kelancaran operasional.
Panduan Aplikasi Kawal Haji
Dalam panduan teknis dijelaskan langkah penggunaan aplikasi, mulai dari akses melalui laman kawal.haji.go.id, login sebagai petugas atau admin menggunakan username dan nomor paspor, hingga penggunaan fitur utama seperti membuat pengaduan dengan memilih kategori, menulis judul dan deskripsi, menentukan lokasi pada peta, serta mengunggah maksimal lima foto bukti.
Selain itu, petugas dapat mencari laporan berdasarkan kategori, status, embarkasi, dan kloter, melihat riwayat pengaduan beserta respons dan dukungan, serta meninjau detail laporan dan tanggapan.
Diharapkan seluruh petugas dapat menggunakan aplikasi Kawal Haji secara optimal guna mendukung monitoring, pelaporan, dan koordinasi selama operasional haji berlangsung. (*/Nandi)


