Dugaan Pembuangan Matrial Dari Tongkang di Perairan Bojonegara, DKP Banten Sebut Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Grup

SERANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten akhirnya buka suara terkait beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas dugaan pembuangan material dari kapal tongkang di perairan Teluk Banten, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Kepala DKP Banten, Agus Supriyadi, mengatakan pihaknya langsung merespons informasi tersebut dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan reklamasi tahap II yang dilakukan anak perusahaan PT Gandasari Energi Group, yakni PT Gandasari Perkasa Mandiri,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Agus, material yang dibuang ke lokasi reklamasi telah sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PRL) dan masih berada di dalam zona yang telah memperoleh perizinan.
“Lokasi kegiatan masih berada pada area yang telah mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Banten, Ahmad Budiman, yang turun langsung bersama Tim Pengawas Kelautan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, menjelaskan bahwa reklamasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan kawasan industri tahap II dengan luas mencapai 42,83 hektare.
Ia juga membantah anggapan bahwa material yang dibuang merupakan limbah.
“Berdasarkan penjelasan dari pihak perusahaan, material yang diturunkan ke laut bukan limbah, melainkan batu makadam yang digunakan untuk menunjang pekerjaan reklamasi,” ujarnya.***

