SERANG – Karena kesalahan terjadi prosedur, verifikasi faktual keanggotaan Partai Perindo dan PSI di Kabupaten Serang harus kembali ulang. Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Abdurrohman, Kamis (4/1/2018).
Proses verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan PSI dan Partai Perindo di Kabupaten Serang ini harus diulang karena pada saat pencuplikan data sampling 12 Desember 2017 lalu, Sipol masih berjalan yang berakibat pada proses upload hasil verifikasi faktual ke Sipol tidak bisa dilakukan karena data Sipol dan hasil verfak berbeda.
“Itu atas saran KPU RI setelah KPU kabupaten berkordinasi dengan KPU Provinsi (Banten-red), KPU provinsi berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU RI menyarankan Verfak ulang,” ujar Oman dalam pesan singkatnya.
Proses verifikasi faktual terhadap dua partai baru tersebut akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 Januari 2018.
“Adapun untuk waktu verfak ulang PSI dan Perindo dari tanggal 4 sampai 6 Januari 2018 hingga batas akhir jam 24.00 WIB,” lanjutnya.
Meski demikian proses Verfak yang dilakukan terhadap Partai Perindo dan PSI diharapkan tidak menggangu proses verifikasi terhadap dua partai baru lainnya, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda.
“Proses verifikasi faktual keanggotan Partai Berkarya dan Partai Garuda tetap berjalan sampai tanggal 12 Januari 2018. Untuk itu diintruksikan kepada seluruh Panwascam agar melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Verfak tersebut, baik itu Verfak PSI dan Perindo, serta Partai Berkarya dan Garuda,” pungkasnya.(*/Yosep)