500 Tahun Kabupaten Serang, Kajari Soroti Premanisme hingga Celah Korupsi
SERANG – Momentum 500 tahun Kabupaten Serang diminta tidak sekadar menjadi perayaan seremonial.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, mendorong momentum lima abad Kabupaten Serang menjadi titik penguatan penegakan hukum dan kepastian hukum di daerah.
Hal tersebut disampaikan Dado dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Selasa (22/9/2026).
Menurut Dado, ketertiban dan kepastian hukum menjadi bagian penting untuk menopang pembangunan Kabupaten Serang ke depan.
“Momentum 500 tahun ini bisa kita jadikan kesempatan untuk menegaskan bahwa ketertiban dan kepastian hukum di Kabupaten Serang ini bisa menjadi fondasi bagi kemajuan daerah,” kata Dado.
Ia meminta penegakan peraturan daerah (Perda) dilakukan secara konsisten, khususnya terkait tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, dan kegiatan usaha.
Dado menilai konsistensi dalam menjalankan aturan diperlukan agar tidak menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Penegakan Perda yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, perizinan, usaha dan lain sebagainya, penegakannya bisa dilakukan secara tegas dan konsisten,” ujarnya.
Selain penegakan Perda, Kajari Serang juga menyoroti keamanan investasi di Kabupaten Serang.
Kabupaten Serang saat ini berkembang sebagai salah satu kawasan industri penyangga ibu kota.
Salah satu kawasan industri yang menjadi perhatian berada di wilayah Cikande.
Dado meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait memperkuat upaya pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli).
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi dan kepastian berusaha di Kabupaten Serang.
“Investasi di Kabupaten Serang ini sangat luar biasa sebagai kawasan industri penyangga ibu kota. Kita perlu menjadikan momentum ini terkait keamanan investasi, terutama dari sisi pemberantasan premanisme, pungli, dan hal-hal lain,” katanya.
Dado juga mendorong pengawasan terhadap aktivitas investasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan, tata ruang dan lingkungan.
Momentum 500 tahun Kabupaten Serang, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan daerah yang tertib, aman, serta memiliki kepastian hukum.
Dengan demikian, pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah diharapkan tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat.***

