Ombudsman RI Minta ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong yang Tak Semestinya Ada Dibongkar
JAKARTA — Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera melakukan sejumlah tindakan korektif setelah menemukan bangunan menyerupai klaster dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu rekomendasi cepat yang disampaikan Ombudsman yakni merubuhkan bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan lapas. Ombudsman juga meminta akses keluar-masuk di kawasan tersebut diperketat dengan pembangunan pagar yang lebih tinggi.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan rekomendasi tersebut menjadi bagian dari langkah awal yang dapat segera dilakukan sembari proses kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Cibinong berjalan.
“Beberapa rekomendasi cepat sudah kami sampaikan pada forum ini dan kepada jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dilaksanakan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengembalikan warga binaan yang ditemukan berada di luar blok hunian ke tempat yang semestinya. Setelah itu, petugas yang terbukti melakukan pelanggaran perlu ditindak, disusul evaluasi terhadap jajaran petugas lapas, termasuk kepala lapas.
“Terutama mengembalikan warga binaan yang berada di luar (di dalam klaster mewah) untuk kembali ke blok tahanan, kemudian menindak petugas-petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, melakukan evaluasi kepada petugas lapas termasuk kalapasnya,” ujarnya.
Syafrida kemudian menegaskan bahwa penataan kawasan juga menjadi bagian penting dari rekomendasi tersebut. Bangunan yang dinilai tidak seharusnya berada di lingkungan lapas diminta untuk dibongkar, sementara akses keluar-masuk perlu ditutup dengan sistem pengamanan yang lebih memadai.
“Dan juga merubuhkan bangunan yang ada yang tidak seharusnya ada di lapas serta membuat pagar yang tinggi untuk menutup akses keluar, sehingga tidak ada lagi akses ataupun ruang bagi orang luar masuk ke dalam lapas tanpa melalui pintu yang seharusnya, karena memang seperti yang sudah kita tampilkan pada layar monitor, kalau kita melihat peta wilayah tersebut, banyak sekali akses untuk keluar masuk dengan mudah,” kata Syafrida.
Temuan bangunan tersebut sebelumnya diperoleh Ombudsman saat melakukan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menyebut terdapat sejumlah bangunan di area belakang lapas yang bentuknya menyerupai rumah atau klaster dan berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Di dalam sejumlah bangunan itu ditemukan fasilitas seperti ruang tamu, televisi, AC, meja makan, kulkas, hingga fasilitas lainnya.
Ombudsman menyatakan masih perlu melakukan pendalaman mengenai status, peruntukan, serta pihak-pihak yang menggunakan bangunan tersebut. Pasalnya, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut bangunan yang ditemukan merupakan fasilitas asimilasi, sementara Ombudsman mempertanyakan penerapan dan penggunaannya.
Syafrida mengatakan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menindak satu atau dua pihak. Menurut dia, Ombudsman mendorong evaluasi dari sisi regulasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelaksanaan tugas hingga pengawasan internal.
“Evaluasi yang dimaksud itu menyeluruh, mulai dari regulasi. Mungkin saja, ini yang sedang kami kaji, apakah memang ada peraturan atau regulasi yang tidak kuat di Ditjen Pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan evaluasi juga akan melihat jajaran sumber daya manusia yang bertugas di lapas. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas dinilai perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Kedua, terkait sumber daya manusia, dalam hal ini petugasnya, kalapasnya, pejabatnya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi. Kalau memang petugasnya terbukti melakukan pelanggaran, maka ini harus ditindak secara tegas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan juga Dirjen Pemasyarakatan,” kata Syafrida.
Selain personel, Ombudsman juga menyoroti standar fasilitas dan keamanan di dalam lapas. Syafrida menyebut ketentuan mengenai pos penjagaan, blok hunian, serta jumlah penghuni telah diatur dalam regulasi sehingga pelaksanaannya perlu dipastikan sesuai ketentuan.
“Standar fasilitas sudah diatur dalam undang-undang. Sebuah lembaga pemasyarakatan, sebuah rumah tahanan, itu sudah ada aturan yang mengatur, di mana ada pos penjagaan, berapa blok yang disediakan, berapa jumlah penghuninya,” ujarnya.
Menurut Syafrida, temuan di Cibinong juga menjadi momentum untuk melihat persoalan pemasyarakatan secara lebih luas. Ombudsman tidak ingin perbaikan hanya berhenti di satu lapas apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan sistem pengelolaan pemasyarakatan.
“Jadi evaluasi yang kami dorong adalah evaluasi dari hulu sampai ke hilir, sehingga perbaikan ini bukan hanya untuk Lapas Kelas IIA Cibinong, tapi juga perbaikan untuk seluruh lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan masih melakukan pendalaman atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta dan kondisi di lapangan sebelum pihaknya memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kemudian diketahui, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya menyebut bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman merupakan tempat asimilasi. Ia mengatakan fasilitas asimilasi di setiap lapas dapat berbeda sesuai kondisi dan kreativitas masing-masing lapas.
Ombudsman sendiri masih melanjutkan kajian atas temuan tersebut sebelum menyampaikan hasil dan rekomendasi secara lebih lengkap kepada Kemenimipas. ***

