Program Banten Ramah Lindungi 587 Ribu Pekerja Rentan, Siapkan 100 Pekerja per Desa

JAKARTA– Gubernur Banten Andra Soni memaparkan strategi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat program unggulan Banten Ramah. Program ini menjadi satu dari delapan program prioritas Pemprov Banten.
Hal itu disampaikan Andra Soni dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Thamrin, Senin (12/10/2026).
“Bagi kami, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apa pun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang,” kata Andra.
Hingga saat ini, sebanyak 587.670 pekerja rentan atau 32,05% dari total potensi 1.833.809 pekerja Desil 1-5 di Banten telah terlindungi melalui pembiayaan APBD se-Provinsi Banten.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 September 2026, dari 5.383.323 pekerja di Banten, sebanyak 2.896.676 pekerja atau 53,81% telah terlindungi program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Komitmen ini diperkuat Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Adapun, inti dari Banten Ramah adalah skema perlindungan 100 pekerja rentan per desa. Pada 2026, program ini menyasar 1.238 desa dengan potensi penerima 123.800 pekerja.
Hingga akhir September 2026, sebanyak 15 desa dengan 1.500 pekerja telah terdaftar.

Sementara 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja masuk tahap implementasi pada Oktober 2026.
Sasaran program ini meliputi petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku UMKM, hingga pekerja sosial keagamaan seperti marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah.
Intervensi diprioritaskan di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
Rencananya pada tahun 2027, Pemprov Banten bakal menjadikan skema 100 pekerja rentan per desa sebagai program mandatori bagi seluruh 1.238 desa.
Perluasan juga akan masuk ke perkotaan dengan skema 100 pekerja rentan di 314 kelurahan.
Untuk penguatan, Pemprov menyiapkan tiga strategi:
1. Forum Akselerasi UCJ
Dibentuk sebagai ruang koordinasi permanen lintas pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Intervensi OPD dan Kepatuhan Perusahaan
Perlindungan pekerja rentan binaan OPD, serta peningkatan kepatuhan kepesertaan perusahaan di sektor konstruksi dan nonkonstruksi berdasarkan kesenjangan cakupan dan kapasitas fiskal.
3. Intercept Payment
Mekanisme pembayaran langsung dari Pemprov ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan ketepatan sasaran, mempercepat pembayaran, dan menjaga kesinambungan perlindungan.
“Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan, koordinasi lintas pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan,” ujar Andra.
Dampak program ini sudah dirasakan. Periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026, tercatat 324.058 penerima manfaat dengan total klaim Rp3,92 triliun. Khusus beasiswa, ada 14.995 kasus dengan nilai Rp60,97 miliar yang menjangkau 15.156 anak penerima. (*/Ajo)


