OJK Beri Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada 3 Emiten Kakap, 2 Badan Usaha Milik Konglomerat Prajogo Pangestu
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan nilai denda fantastis mencapai Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten kakap.
Mereka adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) milik Grup Sinarmas, serta dua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi jumbo tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Untuk DSSA, OJK memeriksa perdagangan saham periode 2023-2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU P2SK tentang manipulasi pasar.
OJK telah memeriksa 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing, serta menelusuri aliran dana pihak terkait.
OJK menemukan bukti tindak pidana manipulasi yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui beberapa anggota bursa, yang menyebabkan kenaikan harga signifikan. OJK juga akan membekukan izin direksi perusahaan efek yang terlibat.
“Karenanya, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA,” tegas Hasan.
Untuk BREN dan CUAN, OJK menemukan pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal terkait IPO tahun 2023. Saham kedua emiten tersebut diduga sudah dialokasikan secara tidak adil hanya untuk kelompok terafiliasi pengendali, dengan identitas yang dikaburkan.
“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” kata Hasan.
BREN yang IPO di Rp 780 sempat terbang ke Rp 11.775 pada 13 September 2026, sementara CUAN dari Rp 220 sempat ke Rp 2.690 pada Desember 2025. Atas pelanggaran itu, BREN didenda Rp 500 miliar dan CUAN Rp 100 miliar.
Hasan menyebut penindakan ini bagian dari reformasi pasar modal untuk menjawab kekhawatiran global.
“Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yang sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp 390 miliar lebih. Hari ini kami update terkait beberapa emiten yang dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor,” ujarnya.
Dari 61 emiten yang terindikasi High Shareholder Concentration (HSC), 31 diduga ada pelanggaran pidana.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan Polri akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Tentunya, dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tutup Suyudi.
Sementara itu, dua emiten yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), menyampaikan respons setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan denda total Rp600 miliar kepada keduanya.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat, 16 Oktober 2026, BREN menyatakan menghormati keputusan regulator dan berkomitmen memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menegaskan bahwa kegiatan operasionalnya tidak terganggu oleh perkembangan tersebut.
“Perusahaan juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal dan sebagaimana mestinya,” tulis manajemen BREN dalam pernyataan perusahaan dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.
BREN turut menyatakan akan memberikan kerja sama yang diperlukan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan juga menyampaikan komitmen untuk mendukung reformasi pasar modal yang dipimpin regulator.
BREN dan CUAN Tegaskan Operasional Tetap Berjalan
Pernyataan BREN menempatkan kelangsungan kegiatan usaha sebagai salah satu pesan utama setelah pengumuman sanksi. Perusahaan menyebut tetap berfokus memastikan aktivitas operasional perseroan dan anak usaha berjalan lancar tanpa gangguan.
“Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tulis manajemen BREN.
Sementara itu, CUAN juga menyatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal serta menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan.
“Perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama Petrindo Jaya Kreasi, Michael, dalam keterbukaan informasi.
Pernyataan kedua emiten tersebut menegaskan posisi perusahaan dalam menanggapi keputusan regulator, tetapi tidak menghapus dampak sanksi terhadap sentimen perdagangan saham.
OJK menjatuhkan denda kepada BREN dan CUAN berkaitan dengan temuan dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
OJK menyebut saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
Regulator juga mengungkap dugaan pengaburan identitas dalam pemesanan saham sehingga pihak terafiliasi memperoleh penjatahan besar dan jumlah saham yang beredar di publik menjadi terbatas serta terkonsentrasi.
“Atas pemeriksaan atas saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar di maksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan,” jelas Hasan.
Saham BREN Anjlok 14,91 Persen, CUAN Turun 14,29 Persen
Tekanan pasar terlihat pada penutupan perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026. Berdasarkan data historis yang dilampirkan, saham BREN ditutup pada Rp1.855, turun Rp325 atau 14,91 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di Rp2.180.
Nilai transaksi BREN mencapai Rp76,21 miliar dengan volume 409,72 ribu saham dan frekuensi 6.560 kali. Harga pembukaan berada di Rp1.855, sama dengan harga penutupan dan level terendah hari itu, sementara harga tertinggi tercatat Rp1.905.
Saham CUAN juga melemah tajam. Harga sahamnya ditutup pada Rp540, turun Rp90 atau 14,29 persen dari penutupan sebelumnya di Rp630. Nilai transaksi tercatat Rp37,48 miliar, dengan volume 694,12 ribu saham dan frekuensi 6.850 kali.
Data transaksi juga menunjukkan aktivitas beli dan jual investor asing pada kedua saham tersebut. Pada BREN, nilai pembelian asing tercatat Rp30,48 miliar, sedangkan penjualan asing Rp21,13 miliar, sehingga data menunjukkan selisih pembelian bersih sekitar Rp9,34 miliar.
Pada CUAN, pembelian asing mencapai Rp1,53 miliar dan penjualan asing Rp585,79 juta, dengan selisih sekitar Rp948,56 juta.
Dengan demikian, meskipun harga kedua saham merosot tajam, data transaksi yang tersedia menunjukkan pembelian asing masih lebih besar daripada penjualan asing pada hari tersebut.
Perbedaan antara arah harga dan arus transaksi asing itu perlu dibaca secara hati-hati. Data satu hari belum cukup untuk memastikan bahwa investor asing secara keseluruhan telah mengubah pandangan terhadap kedua emiten, terlebih ketika pasar sedang merespons pengumuman sanksi regulator.
Sanksi OJK Berjalan di Tengah Reformasi Pasar Modal
Penindakan terhadap BREN, CUAN, dan DSSA berlangsung ketika pasar modal Indonesia menghadapi sorotan terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Pada saat yang sama, MSCI telah membuka konsultasi mengenai kemungkinan penurunan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dalam konteks tersebut, langkah OJK menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pasar. BREN secara terbuka menyatakan mendukung reformasi tersebut, sementara pernyataan CUAN menekankan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dengan regulator. (*/Net)

