Wisata Anyer

Aksi Ibu Asal Batam Datang ke Polda Banten, Tuntut Perkara Pengeroyokan Anaknya di Polresta Tangerang yang Mandek Setahun Dilimpahkan

SERANG -Seorang ibu jauh-jauh dari Batam mendatangi Polda Banten untuk menuntut keadilan atas kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya di Kampung Duku, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Wanita bernama Anita Bertawaty itu mengaku sudah lelah bolak-balik mengurus laporan yang dilaporkan ke Polresta Tangerang itu, karena sudah berjalan hampir setahun namun tidak ada kejelasan.

“Saya dari Batam datang sudah mau melakukan aksi, sudah membuat surat pemberitahuan akan melakukan aksi tunggal terkait perkara anak saya, perkara pengeroyokan yang dilaporkan di Polresta Tangerang yang mandek setahun,” kata dia usai aksi, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, kasus tersebut sudah dinyatakan bermasalah oleh internal kepolisian sendiri. Ia menyebut Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan penyidik Polresta Tangerang.

“Hasil dari Propam menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik. Itu ada sekitar tanggal 24 Agustus,” ujarnya.

Ia juga menyoroti status Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah kedaluwarsa.

“SPDP yang sudah expire, sudah basi. Tapi nyatanya Polresta Tangerang tidak melimpahkan berkas itu semenjak kita menolak RJ yang selalu ditawar-tawarkan ke kita,” jelasnya.

Pelapor mengaku sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari Wassidik, Irwasda Polda Banten, hingga membuat laporan resmi (Dumas) ke Mabes Polri.

“Ke Wassidik hasilnya janji-janji. Habis itu kita buat Dumas ke Mabes Polri, hasilnya lumayan direspon dengan baik dan dinyatakan ada pelanggaran, tapi ternyata pihak Polres tidak ada respon, tidak ada kelanjutan,” katanya.

“Akhirnya kita buat laporan lagi ke Polda bagian Ditkrimum. Hasilnya akan ditindaklanjuti dan tindaklanjuti, suruh lagi koordinasi ke sana. Sama saja,” tambahnya.

Karena itu, ia menyampaikan empat tuntutan langsung kepada Kapolda Banten:

1. Segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
2. Melakukan gelar perkara khusus.
3. Menerbitkan SPDP baru dan menarik perkara ini ke Polda karena sudah tidak percaya dengan penanganan di Polres.
4. Berkas yang dilimpahkan harus berisi dan tidak abu-abu, serta ditangani penyidik baru di Polda, bukan penyidik lama Polresta Tangerang.

“Di bulan 4 itu sudah dinyatakan bahwa alat bukti visum sudah ada, pemeriksaan BAP sudah lengkap. Jadi makanya saya minta dilimpahkan berkas ini segera ke Kejaksaan dengan berkas itu harus berisilah, jangan berkas yang kabur-kabur, betul-betul penyidikan yang mendalam sesuai fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan perkara yang dialami anaknya adalah pengeroyokan oleh empat orang, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.

Kejadian tersebut terjadi sekitar tanggal 11 Oktober 2025 di Kampung Duku, Cikupa.

“Dia ditarik dari depan, didorong dari depan juga. Jadi sambil ditarik yang satu menarik, yang satu mendorong,” katanya.

Saat kejadian, korban mengalami luka lecet dan trauma. Dampaknya lebih besar karena korban saat itu sedang memiliki bayi berusia sekitar dua bulan.

“Anak sampai di opname. Ada masalah sebelumnya yang membuat sampai anak di opname. Gara-gara keributan yang mereka buat, anak itu shock, tidak mau nyusu, sakit. Beberapa bulan kemudian anak itu terus tidak mau nyusu. Itu buktinya kita di rumah sakit tiga hari, kalau tidak salah tiga hari, seminggu,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, ia juga menegaskan menolak tawaran penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) yang terus ditawarkan penyidik.

“Ditolak lah,” katanya singkat saat ditanya alasan menolak damai.

“Saya sebagai orang tua mengikuti proses ini, anak saya menjadi korban pengeroyokan tapi penegakan hukumnya berlarut-larut, mandek. Ini benar-benar tidak adil kepada masyarakat dan kita dikorbankan begitu banyak tenaga, biaya, pikiran. Tidak seharusnya sesulit ini mencari keadilan di negara ini,” pungkasnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien