Wisata Anyer

Tak Terima Diejek Cepu, Buruh Bengkel di Tangerang Aniaya Rekan Kerja dengan Siramkan Air Keras

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (39) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (29/10/2026).

AN ditangkap di atas bus saat berusaha melarikan diri usai menganiaya rekan kerjanya, NY.

​Pelaku tega menyiramkan air keras dan cairan kimia ke arah korban, lalu memukulnya menggunakan pipa besi hingga tersungkur dan mengalami luka berat.

​Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi di tempat kerja mereka, sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu rasa dendam dan sakit hati.

Korban disebut sering mengejek pelaku dengan sebutan “Si Cepu” serta menuduh pelaku mencuri kawat tembaga di bengkel tersebut.

​Lantaran tak terima dengan perlakuan korban, pelaku lantas membeli cairan kimia dan air keras seharga Rp20 ribu yang berasal dari Palembang untuk menyerang NY.

​”Pelaku mendatangi lokasi dan langsung menyiramkan air keras ke arah korban yang sedang duduk santai,” ujar Syamsul, Jumat (30/10/2026).

​Korban yang tersiram cairan di bagian kepala sempat terkejut dan mencoba melawan.

Namun, pelaku berhasil menghindar lalu mengambil pipa besi berukuran besar dan memukul bagian dada serta punggung korban hingga tumbang.

​Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban mengalami luka memar akibat benturan benda tumpul serta luka bakar di sebagian tubuhnya akibat siraman air keras.

​Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang diketahui hendak melarikan diri menuju Pulau Sumatera.

​”Terduga pelaku berhasil kami amankan di Pelabuhan Merak kurang dari 8 jam setelah kejadian,” tegas Syamsul.

​Saat ini, AN masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien