Wisata Anyer

Dugaan Bisnis Prostitusi di Kontrakan Masigit Cilegon Terkuak, Perempuan Ngaku Setor Uang ke “Mami”

CILEGON – Dugaan praktik prostitusi online di kawasan kontrakan Bedeng Bejo, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Cilegon tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, terungkap setelah seorang perempuan mengaku bekerja sebagai perempuan panggilan dan menyetorkan uang kepada seseorang yang disebut sebagai mami.

Pengakuan tersebut disampaikan perempuan itu saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian setelah dirinya bersama seorang laki-laki diamankan warga di kawasan Situ Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Oktober 2026.

Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak, Bripka Damar, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kedatangan petugas bermula dari informasi warga yang mengamankan seorang laki-laki dan perempuan karena keduanya kedapatan mengonsumsi minuman keras di sekitar Situ Rawa Arum.

“Dasar kita datang ke Situ Rawa Arum karena orang ini, laki-laki dan perempuan, sedang santai, duduk, minuman miras di sekitaran Situ Rawa Arum,” kata Damar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (6/11/2026).

Saat dimintai keterangan, perempuan tersebut mengaku berasal dari luar daerah dan tinggal mengontrak di Kota Cilegon.

Ia kemudian menyebut Bedeng Bejo, kawasan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, sebagai tempat tinggalnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, perempuan itu juga mengaku berprofesi sebagai perempuan panggilan.

Bahkan, ia menyebut adanya seseorang yang dipanggil mami dan diduga mengatur aktivitasnya serta meminta setoran dari setiap tamu yang diterima.

“Jadi kalau ada tamu, nanti setor ke mami. Alasannya buat keamanan dan sebagainya,” ujar Damar menirukan pengakuan perempuan tersebut.

Meski demikian, Damar mengaku tidak mendalami identitas sosok yang disebut sebagai mami maupun dugaan aliran uang tersebut.

Menurut dia, kedatangan petugas saat itu hanya untuk menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas kedua orang tersebut di Situ Rawa Arum.

Terkait penanganannya, petugas terlebih dahulu meminta arahan Kapolsek Pulomerak. Kedua orang tersebut kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya sebelum akhirnya dipulangkan.

“Sudah kita buatkan surat pernyataan, ditandatangani bersama. Setelah itu pulang,” katanya.

Pengakuan mengenai dugaan setoran kepada sosok mami tersebut belum ditindaklanjuti melalui penelusuran lebih jauh.

Identitas pihak yang disebut mengatur aktivitas perempuan itu, termasuk kebenaran dugaan praktik prostitusi dan aliran uang di kontrakan Bedeng Bejo, masih memerlukan verifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien